Plt. Gubernur Kepulauan Riau: Masyarakat Wajib Menggunakan Masker dan Physical Distancing.

harianfikiransumut.com : Kepri - Petugas Gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah dan Satpol PP Kabupaten Bintan, menggelar razia masker terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker dan physical distancing dan membagikan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (20/4/20) sore

Kasat Sabhara Polres Bintan AKP Edi Supandi mejelaskan kegiatan ini kita laksanakan di depan pos lantas km 16 Desa Toapaya Selantan sebagai tahap Sosialisasi ke masyarakat sebelum kita ambil tindakan tegas kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker kemudian kita berikan teguran dan didata kenderaan dan nomor Polisinya kemudian kita bagikan masker untuk digunakan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. M.M menyampaikan, Kegiatan wajib masker dan Physical Distancing serta bagikan masker kepada masyarakat pengendara R2 dan R4 di empat titik diantaranya 2 titik di Kec. Bintan Timur, 1 titik di Kec. Bintan Utara dan 1 titik lagi di Km. 16 Desa Toapaya Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bintan dan instruksi Plt. Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 440/564/BPBD-SET/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Kewajiban Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Handsanitizer di Fasilitas Umum  yang berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian.

Kepala Desa Toapaya Selatan  Suhenda menambahkan agar masyarakat Kab. Bintan supaya mengikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk dapat ditaati serta melakukan Physical Distancing, membubarkan diri ditempat keramaian, tetap dirumah saja, membeli makanan dengan cara di bungkus, jaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu memakai masker bertujuan untuk meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), tutur katanya.(Donny liany)
Komentar

Berita Terkini