Petugas BPN dan Petugas Instansi terkait serta Eva Tambunan turun ke lokasi Ukur Ulang Rumah Mindi Sarmaulina Malau.


harianfikiransumut.com - Dumai : Warga masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan di RT. 8 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru kembali bertanya-tanya , pasalnya Petugas BPN dan petugas Instansi terkait melakukan pengukuran ulang terhadap rumah bangunan permanen milik Mindi Sarmaulina Malau bahkan dalam kegiatan pengukuran tersebut Eva Tambunan juga hadir ke lokasi .

Pengukuran ulang yang dilakukan terhadap rumah milik Mindi Sarmaulina Malau menjadi perhatian serius bagi warga masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan sebab tiba-tiba saja Eva Tambunan selaku petugas Tim menelpon Pemilik rumah yang selanjutnya bangunan permanen dengan panjang 28 m lebar 7.8 m  diukur ulang kembali pada senin 20/4/2020. Kehadiran Petugas dari BPN maupun dari Instansi terkait kerumah Mindi Sarmaulina Malau sekaligus mendata ulang seluruh bentuk banguna yang ada dalam rumah milik Mindi Sarmaulina Malau.

Menurutpenjelasan Mindi Sarmaulina malau saat dikonfiramasi wartawan media ini selasa 21/4/2020 bahwa yang didata kembali termasuk lantai bangunan rumahnya yang menggunakan keramik, pelafon gypsum, dan sebagian pelafon triplek termasuk bangunan teras permanen dan septitank, sumur bor serta luas tanah sesuai surat diukur kembali ujar Mindi Samaulina malau. Selain itu patok yang sudah terpasang sebelumnya oleh petugas Pendata dan survei sempat berpindah tempat karena digeser oleh mantan ketua RT. 8 akhirnya dikembalikan keposisi semula oleh petugas dari BPN yang hadir ketika pengukuran ulang tersebut tegas Saragi suami Mindi Sarmaulina Malau memperjelas saat dikonfirmasi.

Bangunan rumah permanen yang terkena dampak proyek pelebaran jalan di RT. 8 Suka maju Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur barulah hanya hanya Rumah Mindi Sarmaulina Malau yang diukur ulang sejak 10 KK warga yang terkena dampak menandatangani berita acara tidak setuju nominal harga yang diterbitkan TIM APPritiare , KJPP penandatanganan tidak setuju nominal harga tersebut oleh warga tepatnya 12 Maret 2020 dikantor Camat Bukit Kapur.

Namun pemilik rumah permanen lainnya yang sama-sama terkena dampak rumah Sri Supiyatun, tidak ditulis datanya  dalam lembaran data KJPP . ini pun belum diukur ulang termasuk bentuk bangunan terasnya yang permanen, sumur bor dan septi tank sama sekali tidak ada dalam data termasuk ukuran luas tanahnya. Memang sepertinya diduga ada “unsur kesengajaan atau mungkin barangkali petugas survei dan pendata bekerja asal-asalan bikin malu”.

Sama halnya rumah banguna rumah permanen milik Nursiti, juga tidak ada data ditulis seperti usaha doorsmeer bangunan dapur, bangunan teras, kandang Kambing permanen dan sumur bor juga tidak ada dalam data sebut Ramli suami Nursiti saat di wawancarai wartawan media ini. Selain itu masih rumah permanen milik EKa Susilawati dan Bambang juga tidak ada terlihatd dalam data KJPP bangunan sumur bor, termasuk bangunan Septi tank.

Khusus unutk rumah Eka Susiawati bahwa ada juga bangunan gudang barang di rumahnya juga belum masuk dalam data ujar munir suami Eka Susilawati memperjelas pada awak media ini sembari mengatakan bahwa  tim Appritiare diminta untuk dapat melakukan pendataan ulang sama halnya seperti yang dilakukan Petugas BPN dan Instansi terkait yang sudah mendata ulang rumah milik mindi Sarmaulina Malau dan sudah dikur ulang pula kembali. Kita juga berharap diberlakukan sama seperti itu tegas Munir Suami Eka Susilawati, Ramli suami Nursiti, dan Bambang serta Waldi suami dari Sri Supiyatun. 

Hingga berita ini dipublikasikan, petugas Instansi terkait dan Eva Tambunan selaku petugas dari TIM penyelesain ganti rugi tanah warga yang terkena dampak proyek pelebaran jalan di RT. 8 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru belum dapat di hubungi wartwan media ini guna konfirmasi. Ikuti berita berikutnya, (RDS)
Komentar

Berita Terkini