Penyidik Polres Pelalawan Gelar Perkara Berita Bohong Atau HOAX.

harianfikiransumut.com - Pelalawan  : Berdasarkan Laporan Pengaduan dugaan Berita Bohong yang terjadi pada tanggal tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Hingga salah seorang tokoh Masyarakat Pangkalan Kerinci Sdr H. Eriadi melaporkan tentang adanya berita bohong yg dilakukan oleh Robert Sitorus salah satu direktur pada perusahaan PT.RAPP melalui media sosial, Yang membuat Resah masyarakat pangkalan kerinci terkait Penyebaran COVID 19 .

Terkait Laporan Pengaduan tersebut Polres Pelalawan Khususnya penyidik Reskrim telah melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi. dan meminta keterangan dari beberapa orang  ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana. Yaitu Sdr DR DUDUNG BURHANUDIN.MPd. selaku ahli bahasa dari Universitas Riau.menyatakan dalam praktek komunikasi berbahasa lisan maupun tulisan khususnya dalam bentuk surat Pemberitahuan hal biasa terjadi kekeliruan, bahkan kesalahan isi, konten atau maksud surat yg sudah dikirimkan kemudian di ralat atau di perbaiki melalui surat berikutnya.

Sehingga isi atau konten surat pertama tidak berlaku lagi.Terkait dengan perkara ini,surat tgl 20 maret 2020 yang di keluarkan PT.RAPP dan di kirimkan kepada internal perusahaan para kontraktor yang berisi muatan atau informasi bohong tersebut di ralat oleh surat ke dua pada tgl.21 maret 2020 yang isinya berupa ralat peritahuan bahwa informasi adanya satu orang positif covid 19 di Pangkalan Kerinci adalah tidak benar.hal itu berarti surat pertama adalah gugur atau tidak berlaku lagi dan surat pemberitahuan ralat tersebut yang berlaku.

Pada kesempatan yg sama Sdr.DR.Erdianto.SH.M.Hum menyatakan jika seseorang menyiarkan berita atau informasi beriktikad baik untuk suatu kebaikan,bukan untuk menimbulkan keonaran dan ia tidak menyadari atau patut menyadari bahwa informasi atau berita itu bohong maka unsur delik menurut pasal 14 belum terpenuhi.apalagi berita yg di sampaikan untuk berhati hati dan bukan bertujuan menimbulkan keonaran serta berita atau informasi tersebut atas kekeliruan telah segera di lakukan perbaikan informasi atau berita pungkas Sdr.DR.Erdianto.

Dalam gelar perkara atas laporan pengaduan tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP.Tedy SIK bersama KBO reskrim,penyidik pembantu,Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam.

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan Hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk di naikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana.sehingga penyelidikan atas perkara  tersebut dihentikan (SP3).

Dalam kesempatan terebut penyidik polres pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Duliater Srt)
Komentar

Berita Terkini