Pengadilan Negeri Kualasimpang Tolak Seluruh Permohonan Tersangka KA Saat Sidang Praperadilan TPPU.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang - BNNK Aceh Tamiang  ikuti jalannya persidangan  keputusan Pradilan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka berinisial "KA" alias "KE" selama tujuh hari berturut-turut di pengadilan negeri kualasimpang berakhir pada pukul  12.30, Selasa, (28/4/2020) kemarin.

Pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala BNNK Aceh Tamiang dan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang keputusan sidang praperadilan tersebut selama tujuh hari berturut-turut serta  menyaksikan atas keputusan yang putuskan oleh hakim.

Dari hasil keputusannya, terkait perkara praperadilan, Hakim menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon dan dibebankan biaya sidang sebesar Rp. 5000 kepada pihak pemohon, sebutnya.

Oleh karena itu, dalam persidangan perkara praperadilan yang di ajukan oleh pihak pemohon tersebut di menangkan oleh BNN RI.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH., diruang kerjanya, Rabu, (29/4) kepada hariafikiransumut.com mengatakan, selain perkara tindak pidana narkotika yang di tangani, tersangka "KA" juga sudah di Vonis dengan hukuman seumur hidup, jelasnya.
Selanjutnya " BNN juga melakukan penyidikan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di karenakan tersangka KA sudah melakukan bisnisnya sejak tahun 2013 lalu.

"Sehingga pihak BNN menduga bahwa harta tersangka yang diperoleh saat ini berasal dari bisnis narkoba, untuk selanjutnya harta tersebut di lakukan Penyitaan oleh pihak BNN", Ungkap AKBP Trisna Safari Yandi.

Ditambahkannya, bahwa tersangka KA melalui kuasa hukumnya  menggugat BNN atas Penyitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengajukan Praperadilan di pengadilan Negeri kuala simpang", Ucapnya.

"Hakim memutuskan perkara tersebut, dengan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dengan kata lain, hakim menganggap penyitaan yang dilakukan oleh BNN sudah sah menurut KUHP", Pungkas AKBP Trisna Safari Yandi. (pakar).

Komentar

Berita Terkini