PEMUDA RANSANG PANGKALAN KERINCI MINTA KUD, TRANSPARAN SOAL KEUANGAN.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : KUD(Koperasi Unit Desa) merupakan suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi di daerah pedesaan, penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaaan, dan bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pertanian.

Sangat di sayangkan yang terjadi di KUD desa ransang kecamatan Pelalawan kabupaten Pelalawan Demikian penuturan salah satu pemuda desa rangsang Jojon kepada media ini tuturnya pada Jumat tgl 3/4 2020, di pangkalan kerinci.

"KUD Desa Ransang telah menerima transfer dana  Bagi Hasil Hutan oleh PT. SAU yang merupakan mitra PT. RAPP sejumlah Rp. 2,5 M lebih,"  merasa kecil hati dan masih trauma pasalnya nasib pilu warga telawa Kandis rangsang di luar rangsang terus terulang kembali, dimana dalam mengambil kebijakan pihak Koperasi dan panitia yang memberikan statement periode pencairan dana sebelumnya bahwa putra ransang bekerja di tempat lain di kabupaten Pelalawan seperti di pangkalan kerinci dan sekitarnya tidak usah diberi uang fee alam tersebut.

Dengan dalih mereka adalah orang rantau, kata itu terus membekas di ingatan kami, hal ini tentu sangat membuat kami ini sedih, kriteria itu tidak berdasar seolah olah ada pengkotakan dalam pendritribusiannya, bahkan dalam pengambilan kebijakan  tidak ada berita acara, aturan yang dibunyikan dalam perdes(peraturan desa) yang mengikat,hal ini bisa memicu gejolak dimana sumbernya merupakan desa rangsang, ungkapnya,

Setahu saya masih kata Jojon dengan dengan nada kesal,jika masih bekerja di kabupaten Pelalawan sering pulang kampung, orang tua masih domisili dikampung tersebut, bisa pastikan tumpah darah di rangsang tidak termasuk katagori rantau beda dengan mereka yang di desa labuhan bilik yang nota bene membuat kampung dari puluhan tahun silam.

kami yang tergabung dalam grup ransang komunitas pangkalan kerinci tidak ingin ada pembelahan oleh Pengurus KUD sesama kita ada ransang rantau dan ransang murni.

Harapan kami Kepada pengurus KUD transparan kepada publik soal pinjaman kepada pihak PT. SAU sejumlah Rp.600 juta yang diragukan peruntukannya tidak tepat sasaran, kami juga minta kepada pihak terkait agar secepatnya mengaudit keuangan KUD ransang tersebut agar tidak terjadi Penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini ke kejaksaan Pelalawan, tandasnya.

Sementara kepala desa ransang Salahuddin ketika di hubungi lewat telpon selulernya kepada Jojon katanya  bahwa soal pembagian fee Alam adalah wewenang Koperasi dan dia tak bisa mengintervensi nya.

Terkait gejolak permasalahan yang terjadi di KUD ransang, pihak kud rencana mengumpulkan warga mengenai pembagian fee alam yang di rencanakan pukul 13.30 wib, Alhamdulillah rapat tersebut batal karena tidak dapat izin dari pihak kepolisian,berhubung maraknya  teror wabah covid 19.tutupnya
(74yung)
Komentar

Berita Terkini