LSM Berkordinasi Lampung Dampingi Warga Desa Sukabaru Terkait Ganti Rugi Jalan Tol

harianfikiransumut.com : Lampung Selatan – Perjuangan warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang menuntut ganti rugi tanah mereka yang dipergunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar masih terus berlanjut.

Dalam sidang ini warga desa sukabaru menyerahkan bukti tambahan yang di minta hakim waktu sidang lokasi Perkara Perdata yang dilaksanakan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar Km 10 – Km 12, pada Kamis (23/04/2020)

Sidang Penyerahan Barang bukti Tambahan ini  dilakukan di Pengadilan Negri Kelas II Kalianda, pada Kamis (30/04/20).
Dalam sidang penyerahan Barang bukti Tambahan tersebut warga menguasakan kepada Advokad yaitu Hendra Z, S.H, CLH dan Indra Jaya, SH, CIL, dalam sidang gugatan perkara Perdata nomor Perkara: 42/Pdt.G/2019/PN.Kalianda tersebut pihak penggugat mengajukan bukti – bukti tambahan dan Bukti Pembanding.


Sidang Penambahan Barang bukti Perkara Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Ronaldo, SH, MH, hadir pihak tergugat dari BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung , Dede ahmad anggota Lsm Berkordinasi dan Hendra z,s S.H,CLH. LBH Berkordinasi dan
Warga Dusun Buring Desa Sukabaru.

Dalam persidangan pihak tergugat belum siap untuk meyiapkan Barang Bukti.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada kamis (14,Mei,2020 ) yang akan datang

Hakim Ketua minta agar pihak  tergugat sudah menyiapkan barang bukti di Persidangan yang akan di laksanakan 2 minggu mendatang.

Suradi, selaku wakil warga mengatakan bahwa, mereka telah menguasakan gugatan ini kepada kuasa hukum khusus dengan surat yang ditanda tangani pada tanggal 05 Oktober 2019.

Suradi berharap, supaya warga Dusun Buring Desa Sukabaru bisa memenangkan gugatan dan mereka bisa mendapat ganti rugi tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. (Suradi).
Komentar

Berita Terkini