Disebut Zona Merah, ASN Yang Berdomisili Di Kota Bandar Lampung Diminta Bekerja Dari Rumah

harianfikiransumut.com : Kalianda -  Plt.Bupati Lampung Selatan terbitkan Surat Edaran tertanggal 29 April 2020, hal ini terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Bandar Lampung agar tinggal dan melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Langkah tegas Plt.Bupati Lampung Selatan ini diambil terkait Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah penyebaran virus corona.

Surat edaran tersebut, disebutkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M.Sefri Masdian merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus covit 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (srd.dd)
Komentar

Berita Terkini