Di Hari Kelima Ramadhan, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Amankan Pedagang Catering

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam rangka menjalankan Seruan Bersama yang di keluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tentang larangan menyediakan makanan dan minuman di bulan suci ramadhan.

Di hari ke lima Bulan suci Ramadhan, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang amankan pasutri sebagai penyedia makanan atau catering sekira pada pukul 12.20 wib di salah satu kampung di kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Pasangan suami istri tersebut di amankan oleh Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang di karenakan tidak mengindahkan seruan bersama yang di keluarkan oleh Forkompimda Kabupaten Aceh Tamiang, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Asma'i melalui Penyidik nya, Mustafa Kamal S.Pi kepada harianfikiransumut.com saat di ruang kerjanya, Selasa,(28/4/2020).
Padahal, kata Mustafa Kamal, didalam surat seruan bersama tersebut, sudah di terangkan pada Poin ke VI di tujukan kepada pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau untuk tidak menyediakan/menjual makanan dan minuman untuk umum selama di bulan ramadhan 1441 Hijriyah, sejak pukul 05.00 wib hingga pukul 16.00 wib, sebutnya.

Berdasarkan surat seruan bersama tersebut tim Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang mengamankan pasutri sebagai penyedia makanan(catering).
Sebelumnya, informasi tersebut di terima oleh petugas dari masyarakat, kemudian dilakukan penindakan oleh Petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang untuk mengamankannya.

Saat ini, Pasangan Suami istri yang menyediakan makanan berupa catering berserta barang bukti telah di amankan di Mako Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut, sebut Mustafa Kamal selaku penyidik.(pakar)
Komentar

Berita Terkini