Berani Buka Warung Kopi Siang Hari Di Bulan Ramadhan, Ini Akibatnya

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam rangka menjaga keberkahan bulan suci ramadhan dan menindaklanjuti seruan Forkompimda Kabupaten Aceh Tamiang. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) lakukan penindakan bagi Warung Kopi yang Buka Disiang hari.

Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang amankan pemilik warung kopi berinisial M beserta sejumlah peralatan warung kopi yang  berjualan tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Forkopimda Aceh Tamiang.

"Pemilik warung kopi yang berjualan disiang hari itu, di amankan oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang disalah satu warung di wilayah Kecamatan Kita Kualasimpang, Aceh Tamiang sekira pukul 11.45 wib", kata Kasat Pol PP drh Asma'i melalui Kabid Penegakan Undang - undangan Daerah, Mustafa Kamal S.Pi, melalui WhatsAppnya, Rabu, (29/04/2020).

Sebagai pemilik warung kopi, M dinyatakan tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda yang  telah dikeluarkan sebelumnya melalui Surat Edaran dalam seruan bersama, kata Mustapa Kamal.

Didalam surat seruan Forkopimda pada Poin ke VI tersebut, dihimbau
kepada seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum. Selama bulan ramadhan 1441 H, sejak pukul 05.00 Wib  hingga pukul 16.00 WIB, jelasnya.

Berdasarkan surat edaran seruan bersama tersebut, pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang terpaksa mengamankan penilik warung kopi tersebut, karena telah menyediakan atau menjual minuman sebelum waktunya. 

Untuk saat ini, Pemilik Warung Kopi beserta sejumlah peralatan dapur berupa kompor gas, piring dan lainnya telah di amankan di Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, guna proses lebih lanjut, pungkas Mustafa Kamal, (pakar)

Komentar

Berita Terkini