29 Pelanggar Qanun Jinayat Di Eksekusi Cambuk

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Kejaksaan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang lakukan eksekusi hukuman cambuk bagi para pelanggar qanun Aceh tentang jinayat nomor 6 tahun 2014.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (10/4/2020).

Ke 29 pelanggar qanun Jinayat tersebut dicambuk sesuai dengan masa hukumannya masing-masing, setelah dipotong masa tahanan.

Para terdakwa pelanggar qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 yang dicambuk yakni, berinisial KA(41), LS(29) dan AB(34) masing-masing menjalani hukuman 5 kali cambukan.

Berikutnya, MY(42), R(45), M(36), AF(30), BA(23), YF(44), CTB(38) dan YS(20) menjalani hukuman sebanyak 7 kali cambukan.

Selanjutnya, Z(46), A(39) dan MK(33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 10 kali cambukan.
Kemudian, S(45) perempuan menjalani hukuman sebanyak 16 kali cambukan. W(54), MS(33), R(35) dan In(33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 17  kali cambukan.

Sedangkan DRH(23) dan T. IH(43) menjalani 21 kali cambukan dan WG(54) menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambukan.

DS(38) menjalani hukuman sebanyak 27 kali cambukan, R(42) Perempuan menjalani hukuman sebanyak 28 kali cambukan, AH(34) menjalani hukuman sebanyak 63 kali cambukan.

Sementara untuk E(39) perempuan menjalani hukuman sebanyak 200 kali cambukan, untuk MY(54) dan P(31) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 100 kali cambukan.

Dari 29 terdakwa yang menjalani hukuman cambuk, 28 orang di antaranya warga Aceh Tamiang dan 1 orang warga halban sumatera Utara,(pakar).
Komentar

Berita Terkini