Tidak Punya IMB dan Tabrak GSB, Bangunan Milik Pengusaha Lintas Batas di Selatpanjang disegel Satpol PP

harianfikiransumut.com -
SELATPANJANG : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti terpaksa menyegel sebuah bangunan yang terletak di Jalan Pangaram Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (10/3/2020) sore.

Penyegelan terhadap bangunan tiga lantai yang diketahui milik seorang pengusaha lintas batas ini diketahui tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selain itu
bangunan tersebut juga melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Pantauan wartawan di lapangan, petugas dari Satpol PP yang melakukan
penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting, Kepala Seksi Perda Erfauzi, Kepala seksi Bimbingan masyarakat Adi Susianto, SH
dan didampingi beberapa anggota Satpol PP lainnya.

Awalnya petugas sempat berdebat dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, dan pemilik bangunan mengakui jika dirinya sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti terkait bangunan yang melanggar GSB.

"Iya kita sudah ada surat teguran dari dinas sebanyak tiga kali tentang batas, tapi kurang ngerti juga batasnya seperti apa dan kita kemarin sudah menyuruh mereka datang kemari, tapi tak datang," kilah pengusaha yang diketahui bernama Akun ini.

Setelah berdebat agak alot, petugas kemudian langsung masuk area bangunan dan meminta kepada seluruh pekerja bangunan untuk menghentikan pekerjaannya. Nampak bangunan tiga lantai yang sudah empat bulan dalam tahap pembangunan.

Setelah mengunci pintu pagar bangunan dengan gembok dan rantai besi, petugas langsung membentang garis polisi Pamong Praja dan memasang papan dengan tulisan 'Bangunan ini Disegel'.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting
mengatakan adapun dasar penyegelan bangunan tersebut sudah jelas, yakni tidak ada IMB dan melanggar GSB.

"Bangunan ini tidak memiliki izin dan melanggar Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB. Selain itu pemiliknya juga sudah mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali dari dinas terkait tentang GSB, dimana yang seharusnya tiga meter dari bibir parit ini malah tidak sampai satu meter jaraknya, makanya kita ambil tindakan penyegelan," kata Piskot.

Piskot menambahkan jika masih dalam proses penyegelan, maka proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan, dan jika merusak segel tersebut akan dikenakan hukuman.

"Ketika sudah kita segel, maka mereka tidak boleh melanjutkan pembangunan ini, jika merusak segel maka akandikenakan KUHP pasal 232 dengan hukuman 2,8 tahun penjara. Untuk itu kita minta mereka untuk mengurus izin terlebih dahulu," ujar Piskot.

Sementara itu, Sekretaris
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, Saiful Bahri ST mengatakan pihaknya hanya mengkaji dari unsur teknis dari tim yustisi yang telah dibentuk. Menurut Saiful tindakan penyegelan sudah sangat tepat dilakukan. Selain itu menurutnya untuk pengurusan izin juga tidak sulit, hanya saja ditunda menunggu Perda RT RW di  Perda kan.

"Wajar disegel karena memang tidak taat aturan. Lagi pula untuk pengurusan izin tidaklah dipersulit, hanya saja dalam beberapa bulan ini ditunda dulu pengurusan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sambil menunggu Perda RT RW kita disahkan," kata Saiful.
(Syaban/Karim)
Komentar

Berita Terkini