Pemkab Deli Serdang Tetapkan Status Siaga Bencana Non-Alam Corona Virus Disease(Covid-19).

harianfikiransumut. com-Lubuk pakamPemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan status siaga bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid - 19) . Penetapan status ini berlaku dimulai pada tanggal 17-30 Maret 2020. Disampaikan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan melalui rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Forkopimda Deli Serdang beserta para staf ahli, para asisten, Kepala OPD dan Camat se- Deli Serdang.Bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang,Kamis (19/3) Lubuk Pakam. Hadir Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir,Dandim 0204 DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Dandim 0201 BS Kolonel Inf. Ro Hansen J Sinaga, mewakili Kajari Deli Serdang dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sekdakab Darwin Zein S.Sos.

Dalam rapat ini juga dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai pengarah dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas yaitu Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.sos, dibantu unsur TNI/Polri, para Asisten, Pimpinan OPD dengan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Kadis BPBD Drs. Zainal Abidin Hutagalung.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengatakan, penetapan status siaga ini diberlakukan karena berdasarkan Keppres RI No.7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus arahan Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2020 meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19. Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/150/KPTS/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara.Maka dalam percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar OPD se-Kabupaten Deli Serdang.Penetapan status siaga bencana ini diambil karena keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Sesuai paparan Kepala BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut mendukung apa yang diharapkan pemerintah Pusat dan Provinsi  agar masyarakat khususnya di Kabupaten Deli Serdang terminimalisir dampak dari keberadaan Covid-19. “Mudah-mudahan tidak ada warga Deli Serdang terkena atau negatif terkena Covid-19, kalaupun ada yang terkena Covid-19 semoga bisa di sembuhkan melalui fasilitas-fasilitas yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita menyikapi kondisi menghadapi Covid-19, kita harus mampu menjaga kepercayaan,ketenangan, ketertiban masyarakat Khususnya Deli Serdang.”Jelas Bupati

Sebelumnya Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista menjelaskan antara lain mengimbau penyediaan sarana cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun di seluruh Puskesmas, selain itu, seluruh kepala puskesmas juga diimbau untuk menginstruksikan jajarannya, agar membersihkan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan disinfektan sesuai Protokol Kemenkes. Kita telah membuat posko, Posko utama di Kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang dan di seluruh Puskesmas kecamatan di Deli Serdang. Himbauan Kadis Kesehatan kepada masyarakat, untuk mencari informasi yang benar tentang Covid-19 agar menghubungi posko-posko terdekat.

Kepala BPBD Deli Serdang yang juga sekretaris Gugus Tugas Drs. Zainal Abidin Hutagalung dalam paparannya antara lain mengatakan Dalam UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.( Romi )
Komentar

Berita Terkini