Merasa Tidak Nyaman, Ketua LSM GPAN Indonesia Diminta Temui Kades Sukaraja

harianfikiransumut.com - Lampung Selatan : Kinerja wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi dan sudah diatur dengan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, Senin (30/3/2020).

Namun lain halnya dengan Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Palas Lampung Selatan, Sinarti meminta agar menghapus terkait pemberitaan di salah satu media online atas pelaporan yang dilakukan LSM GPAN Indonesia terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan DD 2019 tahap 2 dan 3.

Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa Kades Sukaraja ini minta berita itu dihapus serta  mempertanyakan beberapa hal lainya seolah-olah Kades mengintrogasi dan mengintimidasi kinerja wartawan.

"Kades juga menanyakan beberapa hal, mengapa dilaporkan dan diberitakan, bahkan beliau minta beritanya untuk dihapus, "Ujar Widodo.

Kemudian, Widodo mengatakan, bahwa dirinya diminta untuk menemui Kades Sukaraja Sinarti bersama dengan Ketua LSM GPAN Indonesia secara bergantian.

"Saya menyesalkan, saat dipanggil keruangan kades, untuk menghapus berita tentang pemberitaan yang mencatut namanya.

Namun, saya menyarankan agar ibu Kades dapat memberikan klarifikasi dan pernyataan sanggahan jika berita itu tidak benar, kata Widodo.

Tugas LSM, berperan sebagai  mengawasi program DD, estimasi temuan LSM itu masih dalam dugaan, untuk memastikan temuan tersebut, nantinya dapat dilihat dari  hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat.

Selain itu, tugas LSM hanya melakukan investigasi lapangan dan melaporkan atas dugaan temuannya agar segera diproses, Pungkasnya.

Sementara Edy Sahputra Sitorus.ST.MT saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah di panggil oleh Kades Sukaraja untuk menemuinya.

Bseliau juga menegaskan, bahwa laporan tersebut tetap di lanjutkan,  agar segera diproses dan tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, "Terang Edy.

Sementara Ketua DPD LSM Berkordinasi Lampung Selatan , Suradi juga turut menyayangkan atas kejadian ini, menurutnya Kades tidak usah minta berita dihapus tapi disanggah saja, dan tidak perlu risih dengan laporan dari masyarakat atau LSM.

Seharusnya, Kades berterimakasih atas adanya pengawasan dari masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi semua kegiatan yang dibiayai oleh Negara, sebutnya.

Dalam hal ini, tim wartawan  menyesalkan atas tindakan Kades Sukaraja yang terkesan melecehkan profesi dan kinerja wartawan yang menyampaikan informasi sesuai fakta di lapangan kepada publik. 

Selanjutnya, Tim wartawan akan terus menelusuri atas permintaan Kades  untuk menghapus berita tentang dirinya dan mencabut laporan yang dilakukan oleh LSM GPAN terkait adanya dugaan tipikor Pekerjaan DD 2019 tahap 2 dan 3 di Desa Sukaraja. (Tim LS)
Komentar

Berita Terkini