Jubir Nurul Alam : Muswil DPW Partai Aceh Aceh Tamiang Dinilai Tidak Sah

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Pengambilan keputusan oleh Panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 28 Maret 2020 lalu di nilai tidak sah.

Hal tersebut disampaikan oleh T. Ilyas selaku Juru bicara Kandidat Calon Ketua Partai Aceh Aceh Tamiang Periode 2020 – 2025 saat Konferensi Pers di salah satu Coffee di kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (30/3/2020).

T. Ilyas menyebutkan bahwa, hal tersebut didasari oleh tidak dikeluarkan izin oleh pihak Kepolisian RI (Polres Aceh Tamiang) tentang Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga menjadi dasar bahwa Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang itu tidak pernah terjadi.

Selain itu, tidak hadirnya dewan pengarah DPP Partai Aceh pada pertemuan 28 Maret 2020 lalu  juga menjadi dasar bahwa Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang tidak pernah ada, sebutnya.

Kemudian, sambung T. Ilyas,  bahwa Panitia Pelaksana Muswil dinilai berpihak kepada M. Helmi dengan dasar tidak memberitahukan akan kekurangan syarat yang harus di penuhi oleh Nurul Alam, sehingga yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara Nurul Alam sebagai calon kandidat Ketua DPW Aceh telah memenuhi syarat dengan melampirkan Rekomendasi Panglima Muda II dan sudah diberikan kepada panitia, baik melalui Hardcopy maupun via Whatsapp Ketua OC, tuturnya.

T. Ilyas juga menilai bahwa Panitia Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang bertindak sepihak dengan melegalkan draf-draf yang disusun sebelum 28 Maret 2020 lalu.

Sementara, Persyaratan yang diwajibkan untuk calon kandidat Ketua, jelas - jelas melanggar AD/RT Partai Aceh itu sendiri, jikapun ada tambahan persyaratan, tentu harus dibicarakan dalam Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang dan menjadi keputusan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang yang sah, ujarnya.

Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang itu sendiri tidak pernah terjadi karena pembacaan dan pembahasan draft tatib tidak pernah ada.

Keputusan pada 28 Maret 2020 kemarin dengan memenangkan sepihak calon kepada M. Helmi atau Helmi Ahmad tidak dapat kami terima, sesuai release yang dikeluarkan oleh panitia persiapan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang Pada point 10 bahwa tidak pernah ada pemilihan ketua.

Ditambahkannya, permasalahan ini kami serahkan kepada pihak DPA PA, semoga DPP PA dapat bertindak adil dan tidak merugikan PA itu sendiri, pungkasnya.

Sementara Mantan Ketua KPA Wilayah Tamiang, Agus Salim menyatakan hasil Muswil DPW – PA Aceh Tamiang pada tanggal 28 Maret 2020 lalu dinilai sangat tidak demokrasi dan sangat merugikan Partai Aceh sendiri. 

Menurutnya hal tersebut terbukti dengan berpihaknya Ketua OC kepada Helmi dengan cara menggugurkan Nurul Alam sebagai calon kandidat Ketua DPW Partai Aceh Aceh Tamiang.

“ Ketua OC jelas – jelas telah mengangkangi AD/RT Partai Aceh, jelas Ketua OC tidak ada niat untuk membesarkan Partai Aceh melalui demokrasi yang mengabaikan suara dari para DPS.

Partai ini harus jelas anutannya pada AD/RT partai” tegas Agus Salim sembari berharap pihak DPP PA dapat meninjau kembali hasil Muswil yang saat ini terkesan telah menzalimi kandidat Nurul Alam, tuturnya.

Agus Salim menambahkan dengan langkah yang di ambil oleh Ketua DPP PA, Muzzakir Manaf yang telah mengumpulkan para mantan kombatan GAM di Sigom Aceh di Banda Aceh, saat ini para Kombatan GAM sudah menyatu kembali.

Namun sangat disayangkan apa yang terjadi saat ini di Aceh Tamiang, dengan segilintir keinginan Ketua OC telah merusak apa yang telah dibuat oleh Mualem untuk menyatukan para kombatan.

“ Ini jelas hasil Muswil rekayasa Ketua OC merusak semua apa yang telah dibuat oleh Mualem, dalam waktu dekat Pihaknya juga akan menyurati DPP Partai Aceh  untuk dapat meninjau kembali hasil Muswil yang terkesan Rekayasa”. tegas Agus Salim, (pakar).

Komentar

Berita Terkini