Hal itu dapat dilihat, saat Kepala Kantor Urusan Agama melaksanakan proses akad nikah (ijab qobul) terhadap JS(29) dan RY(33) pasangan Calon Pengantin (Catin) warga Sungai Liput Kejuruan Muda.
Kakan Kemenag Aceh Tamiang melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejuruan Muda, Suharno, S.Ag mengatakan bahwa Standar operasional pelayanan nikah ijab qabul dilaksanakan secepatnya.
Kemudian para pendamping Catin yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang saat mendampingi masing-masing Catin.
Sebelum memasuki Kantor Urusan Agama, para Catin dan pendamping, baik Imam dan keluarganya terlebih dahulu membersihkan tangan dengan cairan yang telah di sediakan serta menggunakan APD berupa masker, sarung tangan dan tetap menjaga jarak.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 yang diketahui sangat cepat penularannya, kata Suharno, (pakar).