Helan Yusra : Muswil DPW PA Aceh Tamiang Sesuai Tata Tertib

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Ketua Musyawarah Wilayah DPW Partai Aceh Aceh Tamiang Helan Yusra membantah jika pelaksanaan Muswil DPW PA Aceh Tamiang pada 28 Maret 2020 lalu dikatakan tidak sah.

Bantahan itu pun disampaikannya dihadapan beberapa wartawan bertempat di salah satu Coffee di arang baru Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (30/3/2020).

Dihadapan wartawan, Helan Yusra menjelaskan bahwa, pelaksanaan musyawarah DPW PA Aceh Tamiang telah sesuai prosedur  dan pelaksnaannya di bagi dalam tiga tahap atau tiga gelombang dan tidak ada perkumpulan orang ramai.

Setiap gelombangnya di bahas tentang tata tertib dan bagi para peserta diberikan rancangan tatib yang akan dibahas, oleh karena itu pelaksanaan Muswil DPW PA Aceh Tamiang telah sesuai tatib, sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa Jumlah peserta yang hadir ada 39 orang, jadi silahkan tanya kepeda mereka sebagai peserta yang ikut hadir pada Muswil tersebut.

Dari awal rapat DPW-PA yang dilaksanakan ada 5 Maret 2020, saya di tunjuk sebagai panitia, disitu kita memutuskan syarat--syarat calon dan tanggal pendaftaran calon, terhitung mulai tgl 9 s/d 22 maret 2020.

Setiap calon yang akan mendaftar pastinya telah memegang syarat syarat untuk pendaftaran, ujarnya.
Atas nama panitia, pihaknya telah menyurati melalui surat pemberitahuan kepada seluruh ketua DPS-PA dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyusun rancangan tata tertib sebanyak 3 kali dan dihadiri oleh para peserta pemilih diantaranya dewan pimpinan panglima muda daerah II dan Tuha Phuet Partai Aceh.

Selain itu, Helan juga mengatakan  bahwa pihaknya belum menerima  berkas Nurul alam yakni berkas dukungan dari panglima muda.

Dikatakannya, pada 18 Maret 2020 lalu dirinya ditelepon oleh panglima muda II yakni Abdullah Rimba menanyakan surat dukungan dari beliau apakah sudah diterima, jika sudah diterima Abdullah meminta agar surat tersebut untuk dicabut, jelasnya.

Diakuinya, atas nama panitia dia juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh ketua DPS PA Se Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian, terkait dukungan dari  Panglima muda daerah II, pihaknya  ada menerima surat rekomendasi melalui pesan whatsapp, dan itupun bukan Nurul Alam yang mengirimkannya, akan tetapi melalui ketua DPS PA yakni Faisal, jadi di saya tidak ada terima yang aslinya, kata Helan.

Helan juga membantah pada saat dilaksanakan muswil tidak dihadiri oleh pengawas pusat,  terkait pernyataan tidak hadirnya dewan pengawas pusat, itu tidak benar, karena dewan kala itu hadir, pungkasnya, (pakar)

Komentar

Berita Terkini