“Diduga Ada Yang Kasak-kusuk Untuk Mempengaruhi Warga, Agar Menyetujui Nominal Yang Diterbitkan Tim Apresial”



harianfikiransumut.com - Dumai :
Terkait nominal harga ganti rugi tanah, bangunan maupun konpensasi yang terkena usaha, sebahagian warga Rt. 08 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru tidak diterima bahkan membuat pernyataan tidak setuju.

Selain itu pada pertemuan di kantor camat Bukit kapur pada 12 Maret 2020 lalu, 10 Kepala Keluarga yang terkena dampak pembangunan pelebaran jalan menyatakan tidak setuju dengan menandatangani berita acara tidak setuju.

Penolakan warga terhadap nominal harga ganti rugi yang diterbitkan Tim Apresial itu, warga menilai belum sesuai dengan  kondisi bangunan rumah, tanah, maupun tempat usaha mereka yang terkena dampak pembangunan pelebaran jalan tersebut.

Kami belum dapat menerima nominal harga tersebut, karena belum sesuai dengan kondisi bangunan dan rumah sebut Nursemi didamping Mindi Sarmaulina Malau dan Supartik serta Bambang Irawan kepada harianfikiransumut.com.

Sementara, rasa keberatan warga RT. 08 Sukamaju kelurahan Kampung baru kecamatan Bukit Kapur, merupakan pertanda bahwa nominal harga ganti rugi yang diterbitkan Tim Apresial diduga tidak sesuai.

Informasi dilapangan, bahwa nominal harga ganti rugi tersebut “diduga kurang transparan”. Sebab bahwa berdasarkan keterangan warga yang tanahnya telah bersertifikat tetapi setelah di analisa nominal harga ganti rugi yang akan diterimanya belum sesuai, kata Mendi Sarmaulina Malau ketika dikonfimasi pada Minggu 22 Maret 2020 lalu.

Sebelumnya, 10 KK Warga RT. 08 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru yang tidak setuju dengan nominal harga yang diterbitkan Tim Aprisial sudah mangajukan surat pernyataan tidak setuju terkait nominal harga yang diterbitkan Tim Apresial, namun tidak mendapatkam respon.

"Diduga Pihak kelurahan tidak mau campur tangan terkait masalah urusan uang ganti rugi sebab bisa-bisa belakang hari kalau ada masalah akan di audit BPK RI.

Sebab uang tersebut adalah uang negara.” Terkait sikap kelurahan kampung baru terhadap masalah rumah Japiter Marbun yang retak-retak, lurah kampung baru juga tidak mau campur tangan, sebab urusan itu adalah urusan pihak Perusahaan PT. HKI ujarnya saat ditanyai Tim kerja DPC Projamin Dumai dan wartawan media ini tiga pekan yang lalu.

Terpisah, ketua RT. 08 Kelurahan Kampung Baru Sumini, ketika dikonfirmasi wartawan,  mendukung langkah upaya warganya yang 10 KK memohon dan meminta kepada Tim Apresial untuk meninjau kembali nominal harga ganti rugi yang diterbitkan tim Apresial tersebut.

Kita berharap warga agar tenang dan tertip ujar Sumini. Sementara Pihak BPN Riau di Pekanbaru dan di Dumai belum dapat dikonfirmasi termasuk tim Apresial belum dapat di konfirmasi wartawan media ini.

Tetapi setelah penolakan warga yang 10 KK tidak setuju nominal harga yang diterbitkan oleh Tim Apresial diberitakan media, di duga ada pihak yang kasak-kusuk dan mencoba mempengaruhi warga  agar tidak keberatan dan menyetujui nominal harga tersebut.

Menurut informasi dilapangan,  salah seorang warga yang rumahnya terkena dampak pelebaran jalan di Jumpai Oleh Oknum tertentu, diduga merayu agar menyetujui nominal harga yang diterbitkan oleh tim Apresial tersebut.

Hingga berita ini di publikasikan, siapa oknum yang diduga kasak-kusuk tersebut masih dalam penelusuran oleh LSM maupun wartawan. ( RDS ).

Komentar

Berita Terkini