Di Duga Kuat Limba Industri Penyebab Hitamnya Air Sungai Kapasuk

harianfikiransumut.com : Jawa Dipar - Hatonduhan, Simalungun : Aek Kapusuk yang berada di Nagori Parhondalian Jawa Dipar, Kecamatan Hatonduhan sering kali berubah warna menjadi hitam dan berbau.

Kemungkinan besar sungai tersebut tercemar  limba industri yang ada di hulu, dari hasil informasi dan beberapa warga Jawa Dipar di hulu sangai ada aliran kecil yang mengarah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik salah satu pengusaha. Sabtu (28/03/2020)

Warga Jawa Dipar bermarga Sirait menuturkan, Berubahnya air Kapasuk tak setiap hari, kadang Satu minggu sekali kadang juga 3 hari sekali, Dia menduga air yang berubah menjadi warna hitam dan berbau, ada kemungkinan limbah pabrik kelapa sawit dengan sengaja membuangnya, dan ini sudah terjadi selama setahun lebih, ujarnya,

"sebelumnya, Aek Kapasuk selalu jernih hanya saat hujan saja air menjadi keruh, dan bila air kapasuk menjadi hitam dan berbau, warga yang mandi di sungai tersebut terserang iritasi dan gatal-gatal, sambung sirait.

"sebenarnya kami sudah lama keluhkan hal ini, bahkan kami sudah laporkan masalah ini di kantor kepala desa dan camat Hatonduhan untuk mengambil tindakan, namun masih nihil hasilnya, ujarnya.

Dari hasil keterangan warga, awak media FIKSUM menyambangi Kantor Desa Parhondalian Jawa Dipar.

Sahlan Tambunan Kepala Desa Parhondalin Jawa Dipar, membenarkan apa yang di sampaikan warga, Dia juga sudah berkoordinasi dengan Camat, namun hingga berita ini di turunkan belum ada titik terang dan penjelasan terkait masalah tersebut.

Jika tak ada titik terang yang menyebabkan Aek Kapasuk berubah warna dan berbau tersebut, Awak media ini akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup, juga Anggota DPRD yang membidangi hal ini, masalah ini tak boleh di biarkan terlalu lama, pasalnya hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, awak media ini juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungannya Hidup Simalungun bila perlu Dinas Lingkungan Provinsi, Kita berharap Dinas turun melihat kondisi yang terjadi khususnya masyarakat Parhondalian Jawa Dipar.

Investasi akan kita lakukan memastikan apakah Aek Kapasuk tercemar atau sengaja di cemari oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai mana yang termaktub dalam Undang-undang terkait Pencemaran lingkungan hidup, menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Dalam Undang-undang tetsebut juga sudah diatur Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan.

Jika terbukti pencemaran sungai kapsuak oleh perusahaan dan mengakibatkan warga meninggal atau menimbulkan penyakit juga kerugian laiinya, hal ini bisa di laporkan.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60  Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Komentar

Berita Terkini