Antisipasi Penyebaran Corona, DPRD Langkat Tunda Jadwal Kegiatannya


harianfikiransumut.com : Langkat - Wabah virus corona masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Berbagai cara dan upaya pun terus dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintahan di daerah guna mengantisipasi penyebarannya.

Salah satunya, DPRD Kabupaten Langkat mengeluarkan surat yang ditanda tangani Ketua DPRD, Surialam, SE untuk menunda kegiatan-kegiatan DPRD Langkat di bulan April 2020 walaupun telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Langkat.

Penundaan ini juga untuk menyahuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di lingkungan pemerintah daerah dan Surat Edaran Bupati Langkat nomor : 440-579/Dinkes/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap covid-19 di Kabupaten Langkat.

Penundaan jadwal kegiatan DPRD Langkat di bulan April ini dibenarkan Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan saat dikonfirmasi.

“Benar bahwa Ketua DPRD Langkat telah menandatangani surat penundaan itu tertanggal 30 Maret 2020 dengan tembusan surat disampaikan diantaranya kepada Bupati, unsur Forkopimda dan camat se Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Ia merinci beberapa kegiatan anggota DPRD Langkat di bulan April 2020 yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Langkat yang ditunda itu, diantaranya Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2019 yang seyogianya dilaksanakan tanggal 1 April 2020 ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Penundaan rapat paripurna penyampaian LKPJ ini berakibat juga pada ditundanya rangkaian kegiatan DPRD Langkat, seperti pembahasan LKPJ oleh panitia khusus DPRD Langkat, rapat paripurna pengambilan rekomendasi dan rapat paripurna pembacaan rekomendasi atas LKPJ tahun 2019.

Untuk tetap adanya rekomendasi DPRD Langkat terhadap LKPJ Bupati tahun 2019, Ketua DPRD Langkat meminta Bupati Langkat untuk memasukkan kembali buku LKPJ di akhir April 2020, agar waktu 30 hari pemberian rekomendasi DPRD sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dapat dilaksanakan DPRD Langkat.

Selain mengeluarkan surat penundaan ini, Ketua DPRD Langkat juga membuat surat pemberitahuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona kepada tamu-tamu atau pihak-pihak yang akan berkunjung maupun beraudiensi ke DPRD Langkat untuk menunda kegiatan tersebut, pungkas Sekwan.(red)    
Komentar

Berita Terkini