Seluruh Kapolres Se-Sumut Diperintahkan Untuk Menutup Tempat Judi Termasuk Togel

harianfikiransumut.com : Medan -  Gebrakan kembali dikumandangkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si, kali ini Tentang Penyakit Masyarakat yaitu Judi.

Setelah kehadirannya sebagai Kapolda di Sumut membuat ketar-ketir Para Pejabat Terduga Korupsi di Wilayah Hukum Sumut, kini Penyakit Masyarakat berupa Judi menjadi Target Operasi Bekas Asisten Operasi Kapolri ini.

Tidak tanggung-tanggung dan bukan main-main, Seluruh Kapolres diperintahkannya untuk menutup Tempat Perjudian termasuk Toto Gelap (Togel) yang ada di Sumatera Utara. Alasannya, sudah meresahkan masyarakat dan Banyak Pihak yang merasa terganggu.

Mengenai kapan Operasi itu akan dilaksanakan, Mantan Kopolda Papua Barat itu mengatakan “ Iya, Perintah untuk menutup Judi dan Togel tinggal masalah waktu saja, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Yang pasti akan kita tindak tegas ” Pungkas Kapolda Sumut itu kepada koran SIB melalui telepon selulernya, sebagaimana dilansir TOP NASIONAL.com Edisi Kamis (06/02/2020-Red).

Ketika ditanya, bagaimana jika ada Oknum Aparat Kepolisian yang Memback-Up Judi, khususnya Judi Jenis Togel, Kapolda menjawab akan diberikan tindakan tegas bahkan sanksi yang keras.

“ Berikan petunjuk kepada saya, pasti akan saya tindak tegas dan akan saya berikan sanksi yang keras. Selama saya masih diberikan kesempatan ” tegas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai Media Massa khususnya di Sumut, bahwa untuk memberantas Praktik Perjudian di Kota Medan, seperti Togel, Dadu Goncang dan Judi Tembak Ikan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir telah memerintahkan anggotanya menangkap Para Bandar Besar Judi itu.

Penegasan ini disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak di Media Center Mapolrestabes pada Awal Januari yang lalu, (Jumat, 10/01/2020-Red). Maringan Simanjuntak meminta agar tidak menangkap para Bandar Kecil, Juru Tulis (Jurtul) Togel dan Pemainnya, namun memerintahkan agar memenggal dari atas.

“ Penggal dari atas, artinya tangkap seluruh bandar besarnya. Otomatis jika sudah ditangkap, praktik perjudian tidak ada lagi. Saya tidak ingin dengar lagi ada praktik perjudian ” pungkas Maringan sesuai perintah Kapolrestabes Medan (10/01/2020-Red).

Sebagaimana diketahui bahwa Judi merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dibasmi. Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana. Pasal 303 KUHP “ Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :

(Ayat 1):
1. dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;

3. turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.

(Ayat 2):
Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.

(Ayat 3):
Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.

Selain diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP, masalah Judi juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Secara Konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (Red)
Komentar

Berita Terkini