Kakek Ini Di Tangkap Polisi Usai Bacok Tetangganya

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : SM Kakek berusia 69 tahun warga dusun rukun Kampung Suka Mulia - Paya Raja Kecamatan Banda Mulia, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum usai membacok Sutrisno (55th) tak lain tetangganya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian SIK melaui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yuda SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, (25/2/2020).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula, pada Senin 24 February 2020, sekira pukul 18.00 wib, di duun Rukun Desa Suka Mulia kecamatan Banda Mulia.

Saat itu, Tersangka SM sedang menggali parit, kemudian Sutrisno (korban) datang ke tempat tersebut dan menegur SM, karena tanah yang di gali oleh SM mengenai tanah milik nya.

Merasa tersinggung saat di tegur oleh Korban, SM marah-marah dan mengejar korban dengan membawa sebilah parang.

Merasa takut, sutrisno(korban) pun bergegas lari saat di kejar oleh tersangka SM, sehingga  korban terjatuh, dan parang yang di ayunkan SM langsung mengenai korban", kata Kasat Reskrim. 

Akibat ayunan parang SM, Korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan juga mengenai di bagian kepala Korban dan harus mendapatkan perawatan secara medis di RSUD Aceh Tamiang, tutur AKP Ryan.

Rumah tersangka SM dan Korban(Sutrisno) berdekatan dan bersebelahan, kurang lebih berkisar antara 15 meter jaraknya.

Tersangka SM di jerat dengan Pasal 351 tentang Tindak pidana penganiayaan berat menggunakan benda tajam dan di ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kini tersangka SM berserta baang bukti berupa sebilah parang telah di amankan di  Mapolres Aceh Tamiang guna  mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya", ujar Kasat Reskrim

Kasat juga menghimbau, kepada masyarakat, sekecil apapun permaslahannya yang di hadapi, selesaikanah dengan kepala dingin tanpa mendahului amarah yang dapat mengakibatkan berurusan dengan pihak berwajib.

Karena dalam qanun Aceh terdapat 18 qanun yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan di desa melalui ketua majelis adat serta datok penghulu dengan menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta perangkat desanya, sebut AKP Ryan Citra Yuda SIK.

Sementara, tersangka SM mengakui telah menyesali perbuatannya, itu semua dilakukannya dikarenakan Khilaf, sebutnya penuh penyesalan, (pakar).
Komentar

Berita Terkini