Forum LSM Riau Bersatu Kritik Proyek Pagar Kejaksaan Pelalawan 2019

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tahun 2019 silam mendapat kritikan hangat dari Forum LSM Riau Bersatu, hal itu terkait pembangunan itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan.

Bangunan yang menggunakan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang dianggap Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendriko berada di luar koridor, karena Kejari sendiri merupakan institusi vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari pusat.

"Ada tanda tanya besar disini, karena institusi vertikal bisa mengajukan anggaran mereka sendiri ke pusat, jadi kita menilai Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Pelalawan tidak perlu repot-repot membangunkan pagar untuk Kejari Pelalawan," ujarnya.

Terlebih lagi Robert menjelaskan bahwa status tanah tempat Kantor Kejari berdiri merupakan tanah Kejari, sehingga tidak ada kewajiban dari pihak Pemkab Pelalawan untuk membangunkan atau merawat bangunan kantor tersebut.

"Jika kita lihat lebih dalam, proyek ini bisa dipertanyakan, ibaratnya Pemkab tidak boleh menggunakan anggarannya untuk memperbaiki atau membangun jalan negara. Berbeda dengan dihibahkan, tapi tidak mungkin bangunan itu hibah, karena dari awal sudah jelas dibangunkan diatas tanah milik Kejaksaan," ulas Robert sembari bertanya tanya apa alasan Pemkab membangunkan pagar itu.

Lebih rinci lagi, Robert menyebutkan bahwa bangunan itu juga sebagai bentuk pilih kasih Pemkab Pelalawan terhadap institusi vertikal yang ada di wilayah tersebut, seperti halnya Polres Pelalawan yang juga pernah dibangunkan bangunan, disisi Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Agama yang tidak jauh dari Kantor Kejaksaan tidak pernah dibantu. 

"Banyak pertanyaan, kenapa Pengadilan Negeri dan pwngadialn Agama tidak dibantu oleh Pemkab Pelalawan, apakah karena tidak pernah bersentuhan dengan pemerintahan atau bisa jadi ada indikasi untuk menutup proyek yang bermasalah lainnya. Toh kita tidak boleh berburuk sangka, tapi dalam waktu dekat kita ingin menyurati institusi terkait untuk mempertanyakan hal ini," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T Suoth saat dikonfirmasi terkait kritikan itu menyebutkan yang berwenang untuk pembangunan pagar adalah pihak PUPR, sedangkan pihaknya berada pada posisi menerima dan dalam waktu dekat akan dihibahkan pada pihaknya. Selain itu Nophy juga mengatakan bahwa ada juga instansi vertikal lainnya yang menerima hibah dari Pemkab Pelalawan.

"Bangunan itu nantinya akan dihibahkan Pemkab dan diterima Kejari. Mengenai proyek lebih tepatnya ditanyakan pada PUPR. Terkait pagar ini kami  sangat berterima kepada Pemda yang membantu dan saya kira bukan hanya kami Instansi vertikal yang menerima bantuan," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Harianfikiransumut.com anggaran untuk pengerjaan pagar Korp Adhyaksa tersebut adalah sebesar Rp 1.2 miliar lebih dan pelaksana kegiatan yang memenangkan lelang yakni CV Best Langker.
 (74Yung)
Komentar

Berita Terkini