Dishub Aceh Tamiang Temu Ramah Bersama Sejumlah Petugas Juru Parkir

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang : Memasuki hari ketiga pasca dilantik menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin, (10/2/2020) lalu, Drs. Syuibun Anwar menggelar pertemuan bersama sejumlah petugas juru parkir,  bertempat di aula pertemuan Dinas Perhubungan setempat, Kamis, (13/2/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar didampingi Sekretaris Dishub Mawardinur, Kabid Sarana Dinas Perhubungan, Dody Arisandy S.Hut, mengatakan, kegiatan ini suatu kehormatan bagi dinas atas kehadiran para juru parkir sebagai mitra kerja dalam rangka temu ramah guna   mempererat hubungan silaturahmi.

Selain meningkatkan silaturahmi, pertemuan tersebut memberikan sosialisasi tentang tatacara  perparkiran kepada juru parkir dalam menjalankan tugasnya.

Kepada petugas, Syuibun mengharapkan bahwa petugas juru parkir harus memiliki Tata Krama dalam melayani masyarakat di saat mengatur kenderaan dilokasi parkir.

Gunakan identitas Sebagai seorang petugas juru parkir, seperti atribut parkir yang telah diberikan oleh dinas perhubungan disaat bertugas, berupa tanda pengenal dan rompi Dinas Perhubungan.

Hal tersebut untuk menghindari asumsi dari masyarakat, tentang terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Syuibun Anwar juga menegaskan, bahwa identitas petugas parkir tidak dibenarkan berpindah tangan ke orang lain.

Kemudian, berikanlah karcis tanda parkir kepada pemilik kenderaan sesuai dengan kertas parkir yang dikeluarkan oleh BPKD Aceh Tamiang.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil kenderaannya di parkiran, di wajibkan untuk menunjukkan karcis tanda parkir kepada petugas sebagai bukti parkir, sebutnya.

Jika pemilik kendaraan tidak dapat 
menunjukkan karcis tanda parkir, maka pemilik kendaraan disarankan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kenderaan berupa STNK atau BPKB.


Setelah dinyatakan benar dan sesuai dengan bukti atas kepemilikan kenderaannya, maka petugas parkir akan memberikan kenderaan tersebut.

Selanjutnya, Syuibun Anwar juga menghimbau, diluar kenderaan,  seperti Helm, HP dan Lainnya, petugas parkir tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.

Sedangkan untuk kenderaan yang parkir di halaman dan di depan mesjid tidak di benarkan untuk dilakukan pengutipan atau tidak di kenakan biaya parkir, imbuhnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini