Diduga Langgar Aturan, Ketua OKK MPC PP Simalungun Ancam Stop Truk PT. TPL

harianfikiransumut.com -  Simalungun : Setiap hari truk PT. TPL melintasi Jl. Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar dengan kapasitas muatan 45 sampai dengan 50 Ton/ Truk. Selasa, (25/02/2020).

"Jika truk yang melebihi muatan dan tonase ini terus dibiarkan melintas dengan sesuka hatinya saja, maka se-sering apapun dilakukan perbaikan dan perawatan Jalan Perdagangan menuju Kota Siantar akan sia-sia, karena tonase jalannya hanya maksimal 10 Ton tidak mampu menahan beban hingga 50 Ton" Terang Sabaruddin Sirait, SH Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan bahwa PT. TPL menggunakan Truk yang di design untuk muatan yang maksimal baik dari segi volume maupun tonase, dengan panjang bak 12 meter (40 feet) sampai dengan 14 meter (45 feet) dengan beban muatan maksimal 45 ton menjadikan truk ini lebih dinamis dalam mengangkut barang. Juga cocok untuk muatan jenis container, karena dilengkapi system lock di bak-nya. Pungkasnya dengan nada kesal.

Jika kita perhatikan secara regulasi yang berlaku di dalam Klasifikasi Berdasarkan Kelas Jalan menurut Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (2)
* Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

* Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Dari seluruh jenis jalan diatas tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan ketentuan untuk dilalui truk PT. TPL jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu sudah jelas bahwa Truk PT. TPL melanggar aturan yang berlaku, dan beroperasinya truk PT. TPL ini juga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, karena sering melintas diwaktu pagi dan sore hari dengan jumlah puluhan truk, kita juga heran mengapa bisa lolos dari timbangan angkutan kementerian perhubungan yang ada di Kabupaten Batu Bara. Kita curiga ada oknum-oknum yang juga turut melindungi pelanggaran ini.

"Kita dari MPC PP Simalungun akan melakukan tindakan tegas jika tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum dan kementerian perhubungan, bahkan bila diperlukan nanti kita akan stop seluruh truk-truk PT. TPL itu yang melintas di Kabupaten Simalungun" Tutup mantan Ketua Sapma PP Simalungun tersebut. (SA)
Komentar

Berita Terkini