Tuntutan APSBM Tanpa Hasil Keputusan

harianfikiransumut.com | Bener Meriah : Usai isoma, pimpinan ketua DPRK bener meriah bersama sekda kabupaten bener meriah serta ratusan dari aksi dari APSBM itu kembali melanjutkan sidang penyelesaian dari aksi tuntutan APSBM.

Pada lanjutan sidang yang diketuai oleh Mhd Saleh, Ketua koordinator Aksi APSBM sempat mencuatkan pungutan liar yang dilakukan oleh dinas keuangan bener meriah terhadap retribusi, sesuai dengan data yang diberikan oleh Maden sapaan akrabnya kepada Kadis Keuangan Bener Meriah, Armansyah dihadapan Sekda Haily Yoga dan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo, dan Ketua DPRK serta dihadapan anggota dewan lainnya.

Terungkap, bahwa selama ini pungutan retribusi palawija yang telah ditetapkan sesuai dengan Qanun daerah perkilogramnya sebesar Rp 50, namun lagi-lagi kenyataan di lapangan, pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Keuangan Bener Meriah tidak sesuai dengan Qanun yang berlaku, bahkan mereka memunguti retribusi palawija sebesar Rp 100.
Kemanakah lebihnya dana pungutan retribusi sebesar Rp 50/kg selama bertahun-tahun ini.? 

Justru itulah, pungutan liar yang dilakukan oleh dinas terkait akan retribusi palawija sudah sangat meresahkan petani yang ada di bener meriah, belum lagi dengan retribusi lainnya, tidak tertutup kemungkinan bisa saja terjadi hal serupa atas pungutan liar tersebut, kata Muhammddinsyah yang akrab disapa Maden itu.

Saat pungutan retribusi liar itu mencuat, sempat terjadi diskusi yang dilakukan oleh Sekda Haily Yoga bersama Kadis Keuangan Bener Meriah Armansyah dan Ketua DPRK serta Anggota Dewan dan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo.

Usai melakukan lobi, antara pihak legislatif dan eksekutif bersama Asosiasi Pedagang Sayur Bener Meriah (APSBM), ketua DPRK bener meriah Mhd Saleh melanjutkan lagi pembahasan  yang kemudian langsung ditutupi kembali oleh ketua DPRK bener meriah sebagai pimpinan sidang tanpa ada penyampaian hasil keputusan.

Sementara itu, Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo saat disinggung oleh puluhan wartawan, terkait pungutan liar, Kapolres AKBP Siswoyo menerangkan, akan dipelajari dan ditindak lanjuti perihal pungutan liar yang selama ini terjadi, karena bertentangan dengan Qanun retribusi yang menetapkan retribusi untuk palawija sebesar Rp 50 /kg, namun selama ini di pungut sebesar Rp 100/kg, terang Kapolres AKBP Siswoyo.
(Dasa)
Komentar

Berita Terkini