harianfikiransumut.com | Karang Baru : Menjelang akan memasuki masa Kampanye pada pemilihan Datok Penghulu Kampung Alur Bemban periode 2020-2026, Tujuh Calon Datok Penghulu Kampung Alur Bemban Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang Tandatangani surat pernyataan.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut berlangsung pada rembug yang diselenggarakan oleh P2DP Kampung Alur Bemban pada pukul 20.00 Jum'at malam (19/1/2020) bertempat di kediaman Ketua P2DP Kampung setempat.
Rembug tersebut dipimpin langsung oleh Ketua P2DP Kampung Alur Bemban Muchlas S.Pd didampingi kedelapan anggotanya serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan para ketujuh peserta Calon Datok Penghulu.
Dalam Rembug tersebut, ketujuh peserta Calon Datok Penghulu menyepakati dan menandatangani hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang bentuk-bentuk kampanye dalam pelaksanaan pemilihan Datok Penghulu.
Muchlas menjelaskan, bentuk kampanye yang telah di terapkan oleh qanun Aceh yakni Kempanye dengan cara menggunakan aktribut, foto, poster, baliho, gambar dan sejenisnya.
Kemudian dapat pula dilaksanakan kempanye dengann cara dialogis, mengundang masyarakat, Diskusi, dan sejenisnya, kata Muchlas.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran kampanye, diantaranya berupa, bermoney Politik, Membagi-bagikan bingkisan kepada pemilih, Tidak boleh saling Menjelek-jelekan antar sesama calon.
Berikutnya, Apabila ditemukan dari beberapa pelanggaran yang tersebut di atas dan dilengkapi adanya bukti, saksi dan pelapor, maka siapa saja dari ketujuh calon datok penghulu tersebut harus siap di diskualidikasi, tegasnya.
Di tekankan, kepada seluruh calon datok penghulu, semua tahapan-tahapan yang akan di laksanakan pada masa kempanye, harus di jakankan dalam konteks yang damai, tegas Muchlas.
Pada rembug tersebut tapak penuh dengan keakraban serta di sertai dengan tanya jawab terkait proses pelaksanaan masa-masa berkampanye. (pakar).