Kinerja Satgas Pemberantasan Kawasan Kebun Illegal Terkesan Mangkrak

harianfikiransumut.com | Pekanbaru : Satgas (Satuan Tugas) Penertiban Kawasan/lahan kebun sawit illegal bentukan Gubernur Riau H. Syamsuar berdasarkan Kpts. No : 911/VII/2018 terkesan mangkrak dan di nilai tidak optimal.

Di kabarkan kinerja Satgas tersebut mengalami banyak hambatan, atau boleh jadi disebabkan adanya berbagai kepentingan oleh sebahagian kecil oknum yang mementingkan kelompok tertentu maupun kepentingan pribadi.

Sehingga Satgas bentukan Gubernur Riau melalui Kpts No.911 diketuai seorang mantan TNI berpangkat Brigjen dan kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau H. Edi Natar Nasution dalam merealisasikan Kpts. No.911 tersebut dinilai mengalami “Jalan Terjal” menuju tertibnya hukum dalam upaya penegakan hukum tentang Undang-Undang Kehutanan terkait penguasaan kawasan/lahan hutan yang telah dialih fungsikan oleh sejumlah oknum mafia tanah tanpa prosedur perizinan menjadikan kebun kelapa sawit yang dimiliki orang, perorang maupun koorporasi dengan luasan ratusan hingga ribuan hektar.
Meski ada desakan dari berbagai kalangan yang peduli dengan hutan Riau, dan dipublikasikan di berbagai media. Namun, sampai sejauh ini, hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal itu belum menunjukkan “Taringnya” secara nyata kepada masyarakat.

Padahal, didalam Satgas bentukan Gubernur Riau itu terdiri dari aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan TNI, Gakkum LH Kehutanan, namun belum terdengar gebrakan Satgas mengeksekusi kebun sawit milik para pelaku kejahatan kehutanan yang menguasai kawasan/lahan kebun illegal, sehingga muncul berbagai spekulasi terkait penggunaan dana APBD Riau yang digunakan Satgas Pemberantasan Kawasan/lahan illegal tersebut merupakan “Life Service”.

Diduga kuat, Satgas Penertiban Kawasan/lahan bentukan Gubernur Riau terindikasi upaya “Menggaruk” uang APBD melalui  kebijakan dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal.

Sementara itu hasil dari Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebul illegal bentukan Gubernur Riau hingga berakhirnya masa tugas Satgas 2019 terindikasi masih “abu-abu” alias tak jelas.
Oleh karenanya Satgas bentukan Gubernur melalui Kpts.911 tersebut dibubarkan saja, dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang di pakai oleh Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal.

Pasalnya hingga akhir tahun anggaran 2019 belum terdengar adanya informasi dan publikasi  yang disampaikan Satgas bentukan Gubernur Riau secara transparan terkait upaya penegakan hukum soal penguasaan kawasan/lahan kebun illegal yang dialih fungsikan menjadi kebun sawit yang dikuasai para mafia tanah.

Sementara itu uang rakyat yang digunakan Satgas dalam upaya pemberantasan kebun illegal bernilai miliaran rupiah itu, belum diketahui hasilnya seperti apa, sehingga menjadi pertanyaan berbagai kalangan.

Persoalannya para pekebun kelapa sawit yang terindikasi menguasai kawasan/lahan kebun illegal tersebut terjerat Undang-Undang Kehutanan.

Sebagaimana yang dihimpun media ini, terkait Pernyataan Sikap Jilid III tanggal 19 Desember 2019 yang disampaikan oleh Pembina FMPHR Tri Yusteng Putra S,Hut didampingi Koordinator Lapangan Arizal mewakili Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) di depan Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau Jl. Sudirman pada saat FMPHR melakukan aksi demo damai, dalam menyoroti terkait penggunaan lahan secara Illegal seperti yang dilakukan PT. RSU Kampar, PT. Raka, PT. Tambak Seraya, dalam kawasan Tahura PT. MAL, dan kawasan TNTN di pelalawan yang di kuasai olah beberapa mafia tanah bahkan oknum DPRD, mengalih fungsikan  kawasan hutan lindung Bukit Batabuah, namun hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum.

Selain Kawasan Tahura dan Hutan Lindung Bukit Batabuah yang menjadi sorotan, juga tak kalah pentingnya menjadi sorotan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau terkait penguasaan Kawasan Lindung Bukit Suligi oleh PTPN 5 Sei. Siasam Tapung.

Kemudian Kawasan SM Balai Raja Kecamatan Pinggir oleh Edy Thien Chen, Han, Asiong, Hendro kawasan HP Bukit Kembar dan masih banyak pengusaha pemilik kebun dalam kawasan yang tidak tersentuh Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal.  

Oleh karenanya Patut diduga Satgas Penertiban Kawasan/ 
Lahan kebun Illegal, di Provinsi
Riau bersekongkol dengan para mafia tanah kawasan/lahan kebun illegal, makanya Satgas Penertiban Kawasan/Lahan Illegal mengalami
jalan terjal dalam melaksanakan tugasnya, (74yung)

Komentar

Berita Terkini