Ketua DPRD Bengkalis Terima Konsultasi DPRD Padang Lawas Tentang Perda Ketenagakerjaan

harianfikiransumut.com - BENGKALIS : Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Ketua Komisi III H. Adri, dan anggota Surya Budiman, Anggota Komisi IV Hj. Zahraini, dan Wakil Ketua Komisi I H. Arianto menerima konsultasi dan koordinasi Komisi B DPRD Kabupaten Padang Lawas Sumatra Utara di ruangan Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (07/01/2020).
 Tujuan konsultasi tersebut yaitu mengenai Peraturan Daerah tentang tenaga kerja.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Padang Lawas H. Fahmi A. Nsa menyampaikan kronologis yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas dimana banyak berdiri perusahan besar tetapi masyarakat setempat banyak yang tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut, dengan adanya konsultasi ini ia berharap dapat memberi solusi untuk mengatasi permasalahan penerimaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Padang Lawas.

“Kami ingin mengetahui bagaimana Perda Kabupaten Bengkalis terhadap penerimaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar daerah karena di Kabupaten Padang Lawas tenaga kerja lokal sangat minim sekali, dengan upaya ini semoga dapat mengikuti jejak Perda Kabupaten Bengkalis,”jelasnya.

Menjawab maksud dan tujuan dari Kabupaten Padang Lawas Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam menyampaikan beberapa hal terkait Perda yang sudah disahkan pada tahun 2019 tentang tenaga kerja, sudah ada peraturan yang mengaturnya karena dengan banyaknya perusahaan perlu keseimbangan dalam penerimaan tenaga kerja tempatan dan tenaga kerja luar daerah.

Kemudian Hamidi Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa terkait tenaga kerja, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2004 sudah membentuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal dimana di dalam peraturan tersebut perusahaan diwajibkan menerima tenaga lokal terlebih dahulu dibanding tenaga kerja luar daerah.

“Pada Tahun 2018 ada inisatif DPRD Kabupaten Bengkalis yaitu Perda tanggung jawab perusahaan dimana mengacu pada undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan mempunyai Kewajiban dalam melaksanakan penanaman modal,”ujarnya.

Ditambahkan oleh H. Adri dan H. Arianto bahwa dalam penerimaan tenaga kerja yang penting yaitu kontrol sosial dimana masyarakat mempunyai hak dalam penerimaan tenaga kerja dan harus ada pengawasan terhadap berdirinya perusahaan sehingga masyarakat tidak hanya sebagai tenaga kerja tetapi bisa menikmati hasil dari perusahaan tersebut, harus ada kerja sama antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Diakhir rapat anggota DPRD Bengkalis menyerahkan contoh Perda Kabupaten Bengkalis dan plakat ke Komisi B Padang Lawas Sumatra Utara. (Humas DPRD Kab-Bengkalis(Uje)
Komentar

Berita Terkini