Dinas Sosial PPA Meranti Gelar FGD Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum

harianfikiransumut.com - Meranti : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meranti, mengggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum, kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Meranti sekaligus menekan angka keterlibatan anak terhadap kasus hukum itu, dipusatkan di ruang rapat Melati, Kantor Bupati Meranti, Rabu (16/1/2020).

Kegiatan FGD Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Kep. Meranti yang diwakili oleh Asisten II Sekdakab. Meranti Drs. Asroruddin M.Si didampingi Kadis Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Agusyanto S.Sos M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Risdayanti dari UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau, Sekretaris Dinas Sosial Meranti Rika S.Sos, Perwakilan Kejari Meranti, Perwakilan Lapas Meranti, Perwakilan Polres Meranti, Kabid Satpol PP Meranti Masdiana, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pendidikan, Forum Peduli Anak, dan perwakilan Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya Asisten II Sekdakab. Meranti Asroruddin menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan itu, menurutnya kegiatan ini sangat strategis untuk mencibtakan sinergitas antar pihak terkait dalam hal penanganan anak di Meranti yang berhadapan dengan kasus hukum.

"Seperti diketahui saat ini banyak anak-anak di Meranti yang terpaksa berhadapan dengan hukum, semoga melalui FGD ini dapat memberikan solusi terbaik bagi anak-anak ini sekaligus untuk menekan angka pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak di Meranti," ujar Asroruddin.

Dalam FGD ini, disebutkan anak-anak dimaksut adalah yang berusia dibawah 18 Tahun, dan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2011 anak dibawah usia 18 tahun ini tidak dibenarkan untuk diproses hukum karena akan berdampak terhadap psikologi anak. Langkah yang paling tepat dan ideal dilakukan kepada anak-anak yang tersangkut kasus hukum adalah dengan memberikan bimbingan dan konseling yang nantinya dikembalikan lagi kepada pihak keluarga. 

Dalam FGD itu diharapkan dapat melahirkan solusi terbaik dari instansi terkait seperti pihak Lapas, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dalam menghadapi anak-anak yang tersangkut kasus hukum sehingga anak-anak tersebut dapat melanjutkan masa depanya dengan baik.(syaban/karim)
Komentar

Berita Terkini