Dimalam Tahun Baru 2020, Puluhan Petasan Diamankan.

harianfikiransumut.com | Kualasimpang : Penertiban di malam tahun baru 2020, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang berhasil mengamankan puluhan Petasan dan kembang api di kecamatan kota kualsimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, (31/12/2019).

Puluhan petasan dan kembang api  berbagai jenis tersebut berhasil di sita oleh petugas sat pol PP dan WH Aceh Tamiang di lokasi pasar pagi tepatnya di daerah bekas bangunan SD N 3 Kualasimpang saat operasi patroli penertiban.

Pernyataan itu di benarkan oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang drh. Asma'i melalui Kabid Penegakkan dan perundang-undangan daerah Mustafa Kamal S.Pi ketika di hubungi melalui pesan WhatsApnya.

"Kita hanya mendapatkan seorang pedagang petasan saja, kemungkinan pedagang tersebut belum mengetahui tentang adanya sura edaran bupati aceh tamiang tentang larangan menjual ataupun membakar petasan, ucapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 21.00 wib dengan melakukan patroli di sejumlah tempat.

Padahal, kata Mustafa, sebelumnya pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual dan membakar kembang api, tidak menjual dan membakar petasan atau mercon dan tidak melakukan kegiatan hura hura yang di tandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran bupati nomor 180/7402 tertanggal 9 Desember 2019 lalu tentang penertiban malam tahun baru 1 januari 2020, ucap Mustafa Kamal.

Diperkuat lagi dengan poin penyataan dan penegasan bupati terhadap kepada dinas syariat islam untuk dapat mengkoordinir kegiatan dakwah atau pengajian di mesjid mesjid atau musholla, begitu juga kepada Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terasa aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar, jelasnya.

Ditambahkan, Dalam pelaksanaan patroli tersebut, langsung di pimpin oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang drh. Asma'i, turut didampingi oleh sekretaris Sat Pol PP Drs. Razali Kabid Penegakkan dan perundang-undangan daerah, para kasi dan sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

" Kita hanya menyita petasannya saja, sementara pemiliknya kita berikan peringatan dan pembinaan" pungkas Mustafa Kamal, (pakar).
Komentar

Berita Terkini