BNNK Aceh Tamiang Ringkus Dua Tersangka Bandar Sabu Di Tenggulun.

harianfikiransumut.com | Tenggulun : Tim Pemberantasan Narkotika BNNK Aceh Tamiang berhasil meringkus Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekira pukul 16.30 wib di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, (14/1/2020).

Kedua tersangka tersebut berinisial M Als D(29th) dan R Als B(41th), mereka di tangkap oleh tim Pemberantasan Narkotika BNNK Aceh Tamiang berada di tempat terpisah.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka merupakan warga kecamatan tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP. Trisna Safari Yandi SH ketika di konfirmasi media melalui pesan WhatsApnya.

AKBP. Trisna Safari Yandi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalagunaan narkoba di desa tenggulun kecamatan tenggulun, Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterimanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka M Als D(29th) ada memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotka jenis sabu di dalam rumahnya.

Selanjutnya petugas seksi pemberantasan melakukan penyergapan dirumah yang di maksud, dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka M alias D berserta barang bukti sembilan(9) paket sabu bungkus kecil dan delapan belas(18) paket sabu bungkus sedang dengan plastik bening.

Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka M alias D, petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni R Als B(41th) tak lain rekannya sendiri  pemilik sabu-sabu.

Diketahui bahwa tersangka sedang berada di Timbangan Sawit PT. Epan Grup Simpang kiri kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 9 ( sembilan ) bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 18 ( delapan belas ) bungkus sedang plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, satu buah timbangan elektrik, Dua(2) buah HP merk samsung J1 dan Nokia warna putih.

Saat ini kedua tersangka berikut Barang Bukti telah dibawa dan diamankan ke kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang guna Penyidikan lebih lanjut, ungkap AKBP Trisna Safari, (pakar).
Komentar

Berita Terkini