108 Pedagang Pekanan Simpang IV Upah Lakukan Aksi Mogok Berjualan



harianfikiransumut.com | Karang Baru : Aksi Mogok Berjualan yang dilakukan oleh 108 pedagang pekanan di simpang IV Upah dipicu karena tidak terima adanya penertiban pedagang Pekanan oleh Perangkat Kampung setempat, Selasa (14/1/2020).

Mereka(pedagang) tidak terima dengan keputusan perangkat Desa Simpang IV Upah yang telah menentukan tempat berjualan mereka yang tidak sesuai dengan tempat sebelumnya.

Menurut pedagang, pihak Perangkat Kampung Simpang IV Upah tidak adil dalam mengambil keputusan dan terkesan tebang pilih dalam menentukan tempat.

Mereka menganggap ada ketidakberesan dalam penentuan tempat, karena hanya pedagang tertentu saja yang di priotitaskan  mendapat tempat berjualan yang lebih strategis, Ucapnya.

Aksi mogok tersebut mendapat respon dari pihak kecamatan dengan dilaksanakannya mediasi oleh beberapa unsur terkait di kantor datok penghulu Kampung setempat.

Dalam mediasinya, turut dihadiri oleh Datok Penghulu Kampung Simpang IV Upah Hj, Isnawati, Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol-PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal, S.Pi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Lili Dirtayani, S.Ag, Babinsa Koptu Ismail, Babinkamtibmas Aipda Syahrial, Perwakilan Para Pedangang Pekanan.

Dalam mediasi tersebut, pihak Perangkat Kampung Simpang IV Upah dan pihak pedagang menyepakati untuk menertibkan para pedagang dengan cara memberikan tanda batas lapak berjualan sesuai garis yang di tetapkan.

Selanjutnya, pihak pedagang juga  menyetujui untuk memberikan iuran lapak keamanan sebesar Rp.5000, bagi setiap pedagang pekanan.

Bagi pedagang pekanan yang tidak berjualan dan mengisi lapaknya selama 4 kali pekanan, maka akan diberikan peringatan.

Jika selama tiga bulan pedagang tersebut tidak ada kabar, maka lapak pekanannya akan di tarik atau di ambil alih oleh pihak desa dan diberikan kepada pedagang lainnya.

Kemudian, bila terdapat lapak berjualan tersebut di perjual belikan, maka pihak desa akan bertindak tegas untuk menyita dan mengangkat barang-barang tersebut melalui Sat Pol PP Aceh Tamiang.

Bagi para pedagang yang berjualan didepan rumah warga, diharapkan untuk dapat bergeser atau pindah tempat.

Bagi suami/istri yang berdagang di pekanan dengan tempat yang berbeda, maka tetap dihitung menjadi 2 lapak/tempat.

Untuk tenaga pengamanan di lokasi pekanan, harus di utamakan  pemuda setempat.

Bagi para pedagang, untuk dapat menjaga kebersihan di lingkungan dagangannya masing-masing.

Sementara Camat Karang Baru Iman Suhery S.STP, mengatakan agar dalam hal ini terlebih dahulu hendaknya dibuat kesepakatan antara datok dan para pedagang.

"Minimal melakukan duduk mufakat atau sharing antara datok dan para pedagang setiap 6 bulan sekali atau 3 bulan sekali melibatkan Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas. 

sehingga dapat mengetahui kendala atau hambatan apa saja yang dihadapi", sebut Camat.

Direncanakan dalam waktu dekat, pihaknya  akan mengadakan rapat, untuk dilakukannya pengaturan ulang dalam penempatan tempat berjualan bagi pedagang pekanan, ungkap Camat mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini