harianfikiransumut.com-Tebing Tinggi : "Terkait Izin Penebang Pohon Mahoni di PTPN 3 Kebun Pamela, Kasi P2KL DLH Sergai berikan jawabannya, Rabu (4/12/2019) kemarin.
Terkait izin penebangan pohon mahoni, seharusnya dikonfirmasikan kepihak dinas Kehutanan, Karena repelanting itu ibaratkan tanaman ulang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi P2KL ( Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) Serdang Bedagai, Fadil Rahmad Siregar, Selasa (3/12/2019) kemarin saat di konfirmasi harianfikiransumut.com, di ruang kerjanya.
Fadil menjelaskan, dinas lingkungan hidup hanya menangani izin lingkungan, tanaman sawit untuk di alihkan ke tanaman karet, jika tanaman sawit itu akan di repelanting, nah izin lingkungannya di DLH. Kata fadil.
Lebih lanjut Fadil memaparkan,
secara garis besar izin untuk pemotongan pohon mahoni, DLH tidak ada kewenangannya untuk mengeluarkan izinnya, melainkan dari dinas kehutanan, Ujarnya
Ia menegaskan, bahwa pihaknya
tidak pernah ada memberi izin terkait pemotongan pohon mahoni, Tandas kepala seksi P2KL itu.
Sementara, Kepala Bidang P2KL, Evi mengatakan, " terkait izin penebangan tidak ada di DLH, dan itu biasanya di keluarkan oleh dinas Perkim, seperti pepohonan yang menggangu dan merapikan serta perawatannya adalah tupoksinya Perkim". kata Kabid P2KL
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, madia melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, namun hingga berita ini di publikasikan oleh media harianfikiransumut.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai belum dapat di konfirmasi lebih lanjut, dikarenakan Kadis DLH sedang berada di Kantor Sekda" kata Adi selaku TU Dinas Lingkungan Hidup Sergai, (Nazli).