Pemuda Asal Riau Di Tangkap Sat Resnarkoba Padangsidimpuan



harianfikiransumut.com - Padangsidimpuan : Jajaran Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tersangka RSP (26) Warga Jalan Lintas Sumatera Simpang Tiga Bagan Siapiapi, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

RSP ditangkap di dalam mobil di salah satu loket Bus yang berada  di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 18.20 Wib, Minggu (29/12/2019).

Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.M.H Melalui kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan mengatakan,  penangkapan RSP bermula adanya informasi dari masyarakat terkait atas kepemilikiian, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dengan mendatangi bus yang sedang menunggu penumpang di salah satu Loket bus yang terletak di Jalan Raja Inal kecamatan Psp.Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pria yang dimaksud dan ditemukan (dua) buah paket yang dibungkus dengan lakban warna kuning berisi Narkotika Gol. I Jenis Ganja seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) Gram/2 Kg 40 Gram di dalam tas Ransel warna coklat Merk BOUGGER - 186 Bersama 1 (satu) buah plastik warna hitam.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa (satu) unit Hp warna hitam Merk Samsung dan (satu) lembar Tiket PT Batang Pane Mandiri No. 090110, tanggal 29 Desember 2019.

Menurut pengakuan tersangka, ganja itu di perolehnya dari seseorang (Lidik) Warga kota Padangsidimpuan dan hendak dibawa dan diedarkan ke kampung halamannya di bagan siapi api, Propinsi riau, Papar Kasat kepada harianfikiransumut.com, minggu (29/12) malam ketika di temui di ruangannya.

Hingga saat ini terang kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan dari tersangka Ryan Saputra untuk mencari pelaku lain dalam hal peredaran narkoba ini dan mengungkap jaringannya, kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di kantor Satres narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan.

Atas perbuatan Tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya, (Ahmad hakim).

Komentar

Berita Terkini