Narkoba Pembunuh Tanpa Wajah, LRPPN Simalungun Sosialisasi Bahaya Narkoba Di Buntur



harianfikiransumut.com | Hatonduhan-Simalungun : Rizki Qadar Avicenna Tarigan Ketua DPD LRPPN Bhayangkara Indonesia-Simalungun, berama anggotanya Sambangi Nagori Buntu Turunan,  Kecamatan Hatonduhan di acara safari dakwa. Minggu (1/12/2019)

Beberapa rangkaian acara di Nagori Buntur, LRPPN BI Simalungun di berikan kesempatan oleh Pangulu Nagori Buntur Roberton Nainggolan dan panitia untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, di hadapan ratusan jamaah dan masyarakat yang hadir di acara tersebut. 

Pangulu Berton berharap sosialisasi ini, menambah wawasan kepada masyarakatnya terkait bahaya narkoba dan efek menggunakannya. Kata Berton

Hal senada di sampaikan Rizki Qadar Avicenna Tarigan selaku Ketua DPD LRPPN Simalungun bertindak sebagai penyampai, memaparkan kondisi peredaran narkoba di Indonesia dan Simalungun khususnya.

"Darurat Narkoba sudah di instruksikan oleh Bapak Presiden Indonesia Jokowi bebera tahun lalu, namun implementasi pencegahan masih minim di daerah, kepolisian sebagai penegak hukum sudah melakukan penangkapan berkali-kali dari skala besar dan kecil, toh hasilnya narkoba, justru makin banyak beredar di daerah bahkan desa dan dusun. Ucap Rizki

"belum ada kata terlambat, sambung Rizki, kita jangan berhenti bersuara, gerakan anti narkoba harus terus kita denggungkan, saatnya kepala daerah di desa ikut berperan aktif bergerak memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menjauhkan anak-anak muda dari bahan akdiktif berbahaya seperti narkoba dan sejenisnya. Ujarnya

"Penjajah tanpa wajah, narkoba pembunuh anak bangsa, kata Rizki

Pemaparan tentang bahaya Narkotika, dan jenisnya di sampaikan dengan lugas dan mudah di fahami, bukan untuk di ikuti namun untuk di jauhi, masyarakat sejatinya harus faham sudah jutaan nyawa melayang akibat Narkoba, ribuan anak muda kecanduan, akhirnya ketergantungan.

Undang-undang No 35 tahun 1999 tentang bahaya narkoba, hukuman bagi penguna, pengedar dan pemasok sudah di atur di dalam pasal undang-undang tersebut, parahnya saat ini peredaran narkoba merambah ke daerah dan pelosok terpencil, korbannya anak-anak muda bahkan anak sekolah.

LRPPN sebagai lembaga di bawah naungan BNN berperan aktif memberikan sosialisasi, penyuluhan juga pemahaman tentang bahaya narkoba di daerah dan desa, tentu kenjungan dan kedatangannya harus mendapatkan restu dari pangulu setempat.

untuk memaksimalkan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di desa, pangulu setempat punya ikhtikat baik membentuk satgas anti narkoba di dusun-dusun, fungsinya demi keselamatan generasi muda. harus berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibnas di daerahnya. 

Pasalnya, peredaran narkoba sudah tersistem, terkoordinir, memutus mata rantai pengguna narkoba di daerah harus punya keberanian juga punya pemahaman khusus. (Sugianto Aziz)
Komentar

Berita Terkini