Besok 33 Orang Warga Aceh Tamiang Akan Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk

harianfikiransumut.com | KARANG BARU - Aceh Tamiang : Besok, Kamis, 05 November 2019 Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Eksekusi Uqubat Hukuman Cambuk terhadap 33 Orang pelanggar Qanun Aceh No 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bertempat di halaman Kantor Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2019).

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S. Ag melalui Said Anwar, S.H.i, Kepala Bidang Bina Hukum dan Sumber Daya Syariat Islam saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan dan membenarkan bahwa besok akan dilaksanakan  hukuman cambuk terhadap 33 orang warga Aceh Tamiang.

Said Anwar mengatakan, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan Terkait kasus perjudian yang di lakukan oleh 33 terdakwa, sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan dan dilanjutkan dengan menjalani hukuman cambuk, terangnya.

Hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Print - 49/N.1.22/EKU- 3/12/2019 dengan nomor putusan : 11 /JN/2019 Ms-Ksg pada tanggal 19 Agustus 2029 dengan amar menjatuhkan Cambukan di depan umum, pungkasnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini