Baru Turun Dari Kapal, Residivis Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di Selatpanjang

harianfikiransumut.com
SELATPANJANG : Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengamankan diduga bandar Narkoba dari Tanjungbalai Karimun, pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 11.00 WIB, di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Dari keterangan kepolisian, tersangka yang diamankan bernama Hendri (24) warga Jalan Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur. Saat diamankan tersangka baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, dari  dengan menumpang kapal Ferry Dumai Line 9 tujuan Batam- Selatpanjang.

Kemudian, untuk mengelabui pihak kepolisian, tersangka menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu dalam celana dalamnya, dikemas dalam beberapa bungkusan. Selain itu, juga polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka dalam tas ranselnya.

Saat penangkapan juga menjadi tontonan warga yang kebetulan di pelabuhan sedang ramainya aktifitas turun dan naiknya penumpang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH mengatakan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak dua paket masing-masing sebanyak 66,00 gram
dan 15,61 gram dengan seluruhnya 81,61 gram.

Dikatakan Kapolres, tim yang dipimpin
Kasat Resnarkoba, Iptu Darmanto SH melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.

Ketika penumpang Kapal  Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan, kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa target mengaku bernama Hendri alias Hen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan dengan kertas bening yang dibungkus dengan tisu yang ditemukan di selangkangan tepat nya dicelana dalam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sebagai bandar sekaligus kurir narkoba.

Adapun barang bukti tersebut diambil dari dalam kamar Wisma Lika di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. Dimana menurut pengakuannya diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan kunci kamar dititipkan ke resepsionis.

Diakuinya lagi, dia disuruh oleh Bembi Arli Setiawan yang merupakan narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Batam. Pelaku juga mengaku jika sudah dua kali mengambil sabu dari Tanjungbalai Karimun untuk diedarkan di Selatpanjang.

 "Untuk diketahui, pelaku ini baru saja bebas dari Lapas Selatpanjang dengan kasus narkoba dan menjalani hukuman lima tahun penjara," kata AKBP Taufiq. 
(Syaban/Karim)
Komentar

Berita Terkini