Akhir Tahun 2019, BNNK Aceh Tamiang Gelar Press Release

harianfikiransumut.com | Kualasimpang : Menjelang akhir tahun BNNK Aceh Tamiang  menggelar Press Release bertempat di Kantor BNNK Aceh Tamiang di jalan Mayjen Sutoyo No.3, Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (30/12/2019).

Press Release tersebut dilaksanakan guna untuk merangkum hasil kegiatan BNNK Aceh Tamiang, terkait Sosialisasi, Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan serta melakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam Press Releasenya, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, AKP Rafi Darmawan SE, Kasi Dayamas, Wan Ahmadsyah Maulana SH, Plh. Kasubbag Umum NS Hari Muliadi, S.Kep. MH menyampaikan, selama 2019, pihaknya telah berhasil mengamankan 20 orang tersangka dengan barang bukti 11.433 Gram sabu dan berhasil menyita 29.000 Gram Sabu bersama BNN RI.
Dari 20 tersangka tersebut, terdapat 18 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, terdiri dari 2 orang PNS, 2 orang karyawan swasta dan 16 orang wiraswasta, sebutnya.

Banyak hal yang telah di lakukannya untuk pencegahan penyalagunaan narkoba, yakni melaksanakan Sosialisasi bahaya narkoba baik di instansi pemerintah, perusahaan swasta, sekolah dan desa.

Di tahun 2019, BNNK telah mensosialisasikan P4GN di 27 Kampung (red-Desa) di 10 kecamatan, di 3 sekolah TK, 5 sekolah tingkat SD, 7 sekolah tingkat SMP dan 20 sekolah tingkat SMU serta di PT. Socfindo dan PT. Parasawita.

AKBP Trisna Safari Yandi SH juga mengatakan, di 2019 BNNK Aceh Tamiang memiliki target 45 rehabilitasi oleh BNN RI Pusat namun telah melebihi dari target yang ditentukan, yakni mencapai  47 orang.

Dari 47 orang yang di rehabilitasi terdapat sebanyak 4 orang ASN, 3 orang Wasta, 19 orang tenaga Honorer/kontrak dan 21 orang dari masyarakat, jelasnya.

Dari hasil Skrining Intervensi lapangan terdapat 4 orang, Voluntary 8 orang, P2M 25 orang dan Berantas 10 orang, ucapnya.

BNN bukan hanya sebagai pemberantasan saja, namun BNNK melakukan pencegahan yang lebih di utamakan melalui sosialisasi dan rehabilitasi sehingga para korban bisa berhenti menggunakan narkoba.
Kemudian, diharapkan bagi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi terhadap mantan penyalahgunaan narkoba setelah selesai menjalani proses hukum, pungkasnya.

Di kesempatan tersebut, Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, AKP Rafi Darmawan SE mengatakan, bahwa hari ini masyarakat Aceh Tamiang masih sangat minim kepeduliannya terhadap pencegahan narkoba.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kepedulian masyarakat untuk mencegahnya, sehingga dapat meminimalisir penyalgunaan narkoba dilingkungan sekitar, ujarnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini