Tim Polres Kota Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Shabu


Harianfikiransumut.com.Padangsidimpuan : Tim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membekuk jaringan Narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Pelaku diketahui bernama Agus Sallim Harahap (40) Ia ditangkap tim buru sergap Polres Padangsidimpuan pada hari Kamis (07/11/2019) sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.

“Betul penangkapan dilaksanakan dipinggir jalan gang Sihar, Kelurahan. batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpn, " ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan SH yang di sampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Kuspi Pianto kamis (07/11/2019).

Penangkapan ini berawal dari Informasi masyrakat karena di Jalan Raja Inal siregar, Kelurahan Batundua jae ,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi Petugas kemudian melakukan penyelidikan, ketika Petugas hendak menghampiri seorang Pria yang berdiri di pinggir jalan gang Sihar, spontan membuang bungkusan yang di pegangnya saat itu juga petugas langsung menyuruhnya untuk kembali mengambil bungkusan itu sambil mengamankan Pelaku dan ternyata isi bungkusan yang dibuangnya itu ternyata berisi satu bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisi narkotika golongan I Jenis sabu, bersama 1 (satu) bungkus sobekan plastik assoy warna hitam beserta tisu yang diberisikan 2 (dua) bungkus plastik klip trasparan. hasil penangkapan pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang di sembunyikan tersangka di dalam mobil rongsokan yang tidak jauh dari lokasi Penangkapan , yakni Tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,58 gram bersama satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam serta tisu yang biasa digunakan tersangka untuk mengemas sabu-sabu sebelum diedarkan, seterusnya tersangka dan barang bukti sudah berada di berada di kantor satresNarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya sebutnya.

 Ipda Kuspi pianto menambahkan akibat perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Di hadapan Penyidik, pelaku mengakui bahwa barang haram itu di peroleh dari seseorang yang masih mendekap didalam Lapas Sibolga karena kasus Narkoba, ketika di tanya dengan cara apa pelaku mendapatkan narkoba itu, Pelaku mengakui melalui Jasa seseorang atas suruhan oknum Napi tersebut, Hasil pemeriksaan sementara bahwa sabu itu di perolehnya dengan cara di antar jemput Narkoba tersebut guna untuk dijual dan edarkan di Wilayah kota Padangsidimpuan....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini