Tim Gabungan Ringkus Satu Dari Empat Tersangka DPO Pembunuhan Wartawan



harianfikiransumut.com-labuhanbatu : Tim Gabungan Satuan Jatanras Polda Sumut, Satreskrim Polres Labuhanbatu dan dibantu pihak Polsek Palilitan berhasil meringkus tersangka DS salah satu tersangka DPO terkait kasus pembunuhan wartawan di di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis(7/11/2019).

Tersangka DS ditangkap terkait kasus pembunuhan terhadap aktivis Maraden dan Martua Parasian Siregar Alias pak Sanjai di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Humbahas, Iptu S. Purba, bahwa ternyata berhasil di ringkus saat sedang berada dirumah abang nya, didusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara pada 06/11/2019 kemarin, terangnya.

Saat ditangkap oleh petugas gabungan, tersangka berinisial DS tidak berkutik, dikabarkan, tersangka DS merupakan orang yang pertama membacok korban, hingga kedua korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan Laporan Polisi : LP/61/X/2019/RES–4.2/P. Hilir, Tanggal, 30 Oktober 2019.

Atas keterangan petugas, pelaku berjumlah 6 (enam) orang. 3 (tiga) orang berhasil ditangkap, 3 (tiga) orang lagi sedang diburu, dan diminta kepada pelaku agar segera menyerahkan diri.

Jika sudah ditemukan semua, dikabarkan akan secepat nya dilakukan rekonstruksi/reka ulang terkait peran dan cara pelaku menghabisi nyawa korban, kata Kasubbag Humas Polres Humbahas.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP, pungkas Iptu S. Purba,(M,syarif).
Komentar

Berita Terkini