Tersangka Pengelolaan Lahan TNTN Dilimpah Ke Tahap Dua


harianfikiransumut.com - Pelalawan : Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan Tetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan pada  Pengelolaan Lahan TNTN dilimpah Tahap Dua.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP. M. Hasyim Risahondua SIK., MSi melalui kasat reskrim AKP. Teddy Hardian Sik, kepada wartawan Senin (04/11/2019) saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kasat mengatakan penetapan AA sebagai tersangka berawal dari kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut), dimana dalam proses penyelidikan ternyata tersangka diketahui dan diduga terbukti telah menguasai lahan TNTN.
“Dalam kasus ini yang bersangkutan adalah residivis perambah kawasan TNTN.  Diduga dengan sengaja membakar lahan sekitar 3,6 Ha dalam kawasan TNTN serta mengelola lahan  TNTN bersama pemodal pemodal yang masih terus di lidik,” terang Teddy.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan Teddy menyebutkan, bahwa tim juga menemukan bahwa tersangka yang mengaku sebagai bathin hitam tersebut diduga telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp 5 juta seluas 1 Ha nya.
Dalam pengembangkan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan masih mengalami kendala, dikarenakan tersangka tidak mau memberikan keterangan saat di BAP(Berita Acara Perkara).
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih akan terus menggali fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan.
Terakhir, untuk mengungkap kasus pendudukan lahan negara tersebut, Teddy mengatakan akan bekerjasama dengan Balai TNTN, karena yang memahami lapangan adalah Balai TNTN.
Selama ini memang merasa kesulitan dalam memberantas pendudukan lahan mereka.
Teddy juga menjelaskan, “Tim juga telah menemukan sejumlah nama yang diketahui sebagai pembeli dan menduduki lahan di kawasan TNTN, namun kita belum memiliki bukti kuat untuk menyeret mereka ke ranah hukum, untuk itu, kita akan bekerjasama dengan Balai TNTN., ucapnya.
Tersangka juga selalu menolak untuk diperiksa dan tanda tangani hasil pemeriksaan. Namun fakta fakta telah kita temukan dan nantinya akan menjadi fakta persidangan ” jelasnya.
Fakta dan keterangan yang dihimpun, tersangka AA karena diduga tidak hanya membuka kebun di lahan TNTN. Namun ada indikasi praktik jual beli tanah milik negara, itu yang dilakukan tersangka AA kepada para pembeli atau pemilik modal yang hendak membangun kebun kelapa sawit.
Adanya gugatan perdata yang dilayangkan pengacara tersangka terkait status lahan TNTN ke pengadilan bersamaan dengan penanganan perkara pidananya.
"Gugatannya benar, ini lagi berproses pidana dan perdata. Kita tunggu arahan pengadilan dan kordinasi kejaksaan.
Perkara pidananya sudah duluan dilanjutkan. Tersangka juga sebagai residivis perambah. Jadi perkara pidana terus lanjut," kata kasat.
Praktek  jual beli menggunakan surat hibah dari Batin Arifin kepada anak kemenakan yang pada kenyataannya bukan warga tempatan, melainkan masyarakat pendatang atau orang yang tinggal di luar Pelalawan. "Penyidik berkomitment untuk membongkar sampai ke cukongnya. Kita tak mau lagi tanah di TNTN ini dijual terus sampai habis," tandasnya.(74yung).
Komentar

Berita Terkini