"Pihak manajemen dan tim PPI RSUD Aceh Tamiang akan bertindak tegas kepada oknum yang tidak membuang sampah pada tempatnya"

Sampah Bercampur Limbah Medis RSUD Aceh Tamiang Menumpuk.

harianrikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sampah dan Limbah medis RSUD Aceh Tamiang terlihat menumpuk tepatnya dibagian luar pagar belakang RSUD setempat.
Sampah yang tertumpuk tersebut bercampur dengan limbah medis berupa, jarum suntik, kain kasa, selang oxygen, kotak obat serta  sampah lainnya, Sabtu (9/11/2019).

Menumpuknya sampah dan limbah medis tersebut, menimbulkan bau tak sedap dan tercium oleh warga setempat dan warga yang melintas lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, mengatakan untuk pengelolaan limbah telah di atur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dilarang untuk dibuang sembarangan tempat.

Serta di sebutkan pula dalam undang undang no 32 tahun 2009 pasal 103 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait aturan dan sangsinya, Pastinya mereka telah paham akan hal itu, pungkasnya tanpa banyak memberikan keterangan.

Di waktu yang berbeda, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. T. Dedi Syah ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya pada 8/11/2019 kemarin, dengan balasan singkat melalui WhatsApnya pada 9/11/2019 sekira pukul 23.06 wib mengatakan bahwa terkait persoalan sampah yang menumpuk pihaknya langsung menindaklanjuti saat itu juga untuk membersihkan sampah.

Kemudian, pihaknya akan segera melaksanakan rapat selanjutnya, kata Direktur.

Terhadap oknum yang telah lalai atau tidak patuh membuang sampah pada tempatnya, baik itu sampah limbah medis dan non medis, pihak manajemen dan tim PPI akan bertindak tegas kepada oknum yang tidak membuang sampah pada tempatnya, tegas Direktur mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini