Lagi Asyik Banting Kartu Domino dan Batu Dam, Tujuh Warga Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan tujuh warga kampung menanggini Kecamatan Karang Baru saat sedang asyik bermain judi jenis kartu domino dan batu dam, Kamis(7/11/2019).

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApnya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Adhit Putranto, S.I.K mengatakan Ketujuh tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh petugas, laporan polisi : /68/X/Res 1. 12./2019/SPT tertanggal 26 Oktober 2019 dan laporan polisi : LP/68/X/Res 1. 12./2019/SPT tangal 27 Oktober 2019.

Penangkapan ketujuh tersangka tersandung Kasus tindak pidana perjudian jenis kartu dan batu dam, lima orang tersangka diantaranya berinisial U(59th), J(59th), AR(42th), DS(22th) dan AP(22th).
Kelima tersangka tersebut  ditangkap sekira pukul 23:35 Wib Sabtu 26 Oktober 2019 di sebuah rumah kosong di kampung menanggini kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti berupa satu set kartu domino uang sebesar Rp.385.000 dan 2 buah lilin berwarna merah dan kuning, jelasnya.

Kasat menyebutkan, Kemudian Penangkapan berikutnya terhadap tersangka AA(47th) dan B(44th) pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 WIB, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Saat Penangkapan kedua tersangka pelaku judi batu dam, petugas berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp.154.000 dan satu set batu dam warna merah.

Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, dan Terhadap tersangka dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas di ancaman hukuman maksimal 12 bulan penjara atau 12 kali cambuk, pungkas Kasat, (pakar).
Komentar

Berita Terkini