Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan VS dan SH Tersangka Pelaku Pembunuh Wartawan

harianfikiransumut.com-labuhanbatu : Tersangka Pelaku Pembunuhan kedua wartawan di desa Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten labuhanbatu berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (5/11/2019) Kemarin.

Kedua Korban yakni Maraden Sianipar dan martua Parasian Siregar ditemukan tidak bernyawa di areal perkebunan sawit KSU Amelia pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Kapolres labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK.MH. melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP. Viktor Sibarani, mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah berhasil menangkap dua dari enam tersangka pelaku Pembunuhan terhadap kedua korban yakni wartawan dan penggiat Lsm di areal perkebunan sawit KSU Amelia pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya masing masing di desa Wonosari dusun VI Dwi Siali Labuhan Batu.

Disebutkan, kedua tersangka berinisial VS(49th) dan SH(50th) merupakan warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu berperan sebagai menarik dan memasukan jenazah korban ke dalam Parit bekoan serta memukul kedua korban.

Sementara, ke empat tersangka lainya berinisial JS, PR, M dan P masih dalam pengejaran dan telah masuk dedalam Daftar Pencarian Orang, jelasnya.

Informasi yang dihimpun, motif pembunuhan di latar belakangi dendam terkait lahan kebun sawit.

Saat ini kedua tersangka VS dan SH telah di bawa Ke Polres labuhnbatu guna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku di jerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau melakukan pembunuhan, kata Humas Polres Labuhanbatu AKP. Viktor Sibarani.(M.Syarif).

Komentar

Berita Terkini