Simpan Sabu 20,5 Kg, Oknum Sipir Lapas Kelas IIB Langsa Di Bekuk BNN RI

harianfikiransumut.com - Langsa : Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Bea Cukai, BNNP Aceh dan BNNK Langsa bekuk sepasang suami istri berinisial D(36th) dan NM(31th) tersangka milik narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg, Jum'at (11/10/2019).

Sepasang suami istri tersebut ditangkap dikediamannya, didusun Petuah Amin, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/10/2019) lalu.

Dalam konferensi pers nya, Jum'at (11/10/2019). di kantor BNN kota langsa, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH mengatakan,  penangkapan kedua tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis sabu asal Malaysia menuju Aceh Timur melalui jalur perairan menggunakan boat. 
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan BNN melakukan tindakan penyelidikan dan diketahui adanya keterlibatan oknum Sipir(PNS) yang bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa berinisial D(36th).

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Tim BNN berhasil melakukan penangkapan oknum Sipir pada Senin (07/10/2019) sekira pukul 12.37 WIB.

Seharusnya seorang sipir di lembaga pemasyarakatan memberikan pengawasan penjagaan dan mencegah untuk tidak lagi terjadi suatu kejahatan, tapi yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, namun yang bersangkutan (tersangka D) malah mendistribusikannya ke orang lain, sebut Deputi Pemberantasan BNN RI.

Hasil pengembangan berikutnya,  tersangka D, mengakui ada  menerima pengiriman narkotika jenis sabu dan menyimpannya didalam rumahnya sebanyak 48 Kg di Idi Rayeuk Aceh Timur.

Akan tetapi barang haram itu sudah dijual sebanyak 28 Kg dengan cara di antar dan diambil sendiri oleh pembelinya, sedangkan sisanya masih disimpan di rumahnya.
Dari hasil pengakuan tersangka, Tim BNN langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah tersangka, dan sekira pukul 12:50 wib, tim berhasil mengamankan istrinya berinisial NM (31th) serta barang bukti sebanyak 20.5 Kg narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam karung berwarna putih di dapur," jelasnya. 

Irjen. Pol. Arman Depari menambahkan, dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 20.5 Kg narkotika golongan I sabu kristal,  satu unit mobil Honda Civic, nomor polisi BK 6 RY dan 2 unit Handphone milik tersangka. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup, demikian disampaikan Irjen. Pol. Arman Depari saat konferensi pers nya, 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Irjen Pol. Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH, Brigjen.Pol. Drs. Leo Bona Lubis, Direktur Tindak Kejar Deputi Pemberantasan BNN RI, AKBP. Navri Yulenny, SH., MH, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Trisna Safari Yandi SH Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKP. Rafi Darmawan Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, Dandim 0104/Atim, Lettu Saeful. B. SH Pomdam IM Kota Langsa, Usman Abdullah Walikota Kota Langsa, Syamsul Bahri,SH ketua DPR Kota Langsa dan Bea Cukai, (pakar).

Komentar

Berita Terkini