harianfikiransumut.com - Perdagangan-Manajement PT BPR Syariah AL-Yaqin Perdagangan Kecamatan Bandar,melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada sejumlah karyawan/ti Secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak sebagai pekerja sesuai undang undang ketenagakerjaan.
Hal ini di sampaikan, Hendra Sukmana Sinaga S.Com.Anggota Dewan Komisi IV DPRD Simalungun,Menyikapi pengaduan sejumlah Karyawan/ti,PT.BPR Syariah AL-Yaqin Perdagangan-Simalungun.
"Kami dari DPRD Simalungun akan melakukan Kordinasi dan mengundang pihak Menajement PT.BPR Syariah AL-Yaqin,terkait adanya pengaduan Karyawan/ti,mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak sesuainya pesangon yang diberikan,ujar Hendra Sukmana,S Com,kepada awak media fikiransumut,Sabtu 26/10/2019.
Hendra Sukmana menerangkan,berdasar pengaduan para karyawan,pemberhentian sepihak yang dilakukan manajement terkait adanya merger perusahaan,dan pemberhentian pegawai yang sudah lama bekerja.
Informasi yang didapat,ada tujuh orang yang akan diberhentikan dan diberikan pesangon sebesar dua bulan gaji.Adapun pemberhentian tersebut akan dilakukan secara bertahap.Dan kebijakan itu,dirasa karyawan tidak tepat sehingga melaporkannya ke DPRD Simalungun pada 21 Oktober 2019 lalu.
"Rencananya minggu depan akan kita panggil agar semua jelas dan tidak ada yang dirugikan",Pungkas Hendra.
Hendra Sukmana menilai,dari pengaduan para karyawan/ti alur pemberhentian yang dilakukan pihak manajement memenuhi hak-hak karyawan/ti sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Saya sudah pernah menghubungi pesan singkat kepada Muhammad Ihsan selaku Dirut PT.BPR SyariahAl-Yaqin terkait hal ini,namun tidak ada respon yang baik,"sebut Hendra Sukma Sinaga S com.
Hendra Sukmana menambahkan,informasi yang diperolehnya manajement PT.BPR Syariah Al-Yaqin,sudah mengajukan merger tapi belum disetujui oleh OJK dan untuk persetujuan pemberhentian dan pemberian uang pesangon para karyawan/ti juga belum dibahas dirapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Hendra Sukmana menegaskan,manajement PT.BPR Syariah Al-Yaqin,sudah melanggar Undang-undang ketenaga kerjaan No.13 Tahun 2003.Dan untuk itu,pihaknya segera mungkin mempertemukan manajement dengan karyawan/ti,agar pihak manajement memenuhi hak-hak karyawan/ti.
Sementara,informasi diperoleh pada jumat 25 Oktober 2019,manajement PT.BPR Syariah Al-Yaqin memberikan surat kepada Suminto dan Nurhayati,perihal hasil evaluasi atas komitmen.Dan manajement dalam surat itu,juga memberhentikan keduanya dengan memberikan pesangon dua bulan gaji.padahal keduanya sudah bekerja selama lima tahun.
Beberapa waktu lalu,manajement juga sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang sudah bekerja sudah cukup lama.Namun karyawan/ti itu menempuh jalur hukum untuk memperoleh hak-haknya yang tidak diberikan PT.BPR Syariah Al-Yaqin,dan saat ini proses hukum masih berjalan ke jenjang kasasi dijakarta.
Tak hanya itu,manajement juga pernah menyetujui pengunduran diri pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih delapan tahun,namun tidak diberikan apapun oleh manajement.
Salah seorang pemegang saham bermarga Sinaga yang juga dikonfirmasi,juga tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi soal permasalahan PT.BPR Syariah Al-Yaqin itu,padahal pesan yang dikirim reporter ada tanda ceklis pertanda pesan sudah dibacanya.
Terpisah,praktisi Hukum Syahrial Sirait SH ketika dimintai tanggapannya,menyebutkan,apabila suatu perusahaan perbankan melakukan merger ataupun akuisi,harus mendapat persetujuan dari Otoritas jasa keuangan(OJK),lalu melakukan pemberhentian,harusnya mengeluarkan pesangon sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Syahrial menambahkan,apa yang dilakukan manajement PT.BPR Syariah Al-Yaqin,merupakan pemberhentian sepihak dan cacat hukum,dan sudah melanggar ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
"Kiranya Dinas Tenaga Kerja(Disnaker)dan Pihak-pihak lain,bisa memberikan bantuan kepada para pekerja supaya hak-haknya dipenuhi"ujar Syahrial.