Operasi Zebra Rencong 2019 Akan Di Mulai, Taati Peraturan Lalulintas.


harianfikiransumut.com - Langsa :  Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kota Langsa akan melaksanakan
Operasi Zebra Rencong 2019 guna melakukan penertiban bagi pengendara serta mengantisipasi terjadinya pelanggan Lalulintas, Sabtu, (19/10/2019).

Operasi Zebra Rencong 2019 tersebut akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.

Melalui pesan WhatsApnya, Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui  Kasat Lantas Polres Langsa AKP Dede Kurniawan,SIK mengatakan kegiatan operasi zebra rencong 2019 akan diberlakukan selama 14 hari kerja, terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang, ucapnya.

Sasaran utama Operasi Zebra Rencong 2019 tersebut, akan menyasar bagi pengendara yang tidak mentaati peraturan lalulintas, diantaranya pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) serta oeelengkapan berkendara lainnya, kata kasat.

Kemudian, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi kecelakaan fatal bagi keselamatan diri dan bagi keselamatan orang lain, sebutnya.

AKP Dede Juga menghimbau, bagi pengendara kenderaan bermotor dan mobil, sebaiknya dapat mentaati beberapa peraturan lalulintas menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri sehingga dapat terhindar dari operasi razia rencong 2019, sebutnya.

Berikut beberapa Peraturan Lalulintas yang dapat di patuhi Agar Terhindar Dari Surat Tilang, yakni, melengkapi surat-surat kendaraan (masih berlaku, tidak melawan arus, gunakan plat kenderaan sesuai dengan suratnya, menggunakan helm bagi kendaraan bermotor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Kemudian selalu menggunakan lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), menyalakan lampu utama di siang hari, mentaati rambu-rambu lalu lintas, kurangi kecepatan, hindari berboncengan lebih dari dua orang  bagi kenderaan bermotor, dan bagi pengendara mobil, jangan rotator atau sirine pada mobil pribadi.

Peraturan lalulintas ini sangat penting untuk ditaati, dan bagi masyarakat, pastikan semua perlengkapan kenderaan masih tetap aktif masa berlakunya, pungkas Kasat lantas Polres Kota Langsa, (pakar).
Komentar

Berita Terkini