Diduga SBR(29th) Nyaris Jadi Korban Perkosaan Oleh Tetangganya Sendiri Saat Suaminya Tak Dirumah,

harianfikiransumut.com - SELATPANJANG : Seorang pria di Selatpanjang yang diketahui bernama Ind alias In (21) warga Jalan Dorak Gang Lurah Kelurahan Selatpanjang Timur diduga nekat masuk ke rumah tetangganya dan memperkosa seorang wanita yang sedang tidur pada Rabu (9/10/ 2019) lalu sekira pukul 23:20 WIB.

Parahnya, anak korban yang berusia 7 tahun, tidur di ranjang yang sama saat percobaan pemerkosaan terjadi.

Pelaku memanjat kamar mandi rumah korban yang berada tidak jauh dari Kantor Lurah Selatpanjang Timur dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Korban yang bernama Sbr (29) mengaku dirinya ditodong dengan pisau, diminta untuk tetap diam dan kemudian diperkosa, beruntung prilaku tak senonoh itu tidak berhasil dilakukan.

Polisi menuturkan, anak korban tidur di ranjang yang sama saat kejadian. Untungnya, anak tersebut tidak mengalami luka sedikitpun.

Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Aguslan melalui Kanit Reskrim Polsek,
Ipda Jimmy Andre SH. MH menceritakan kronologis kejadian, pada saat korban sedang tidur bersama anaknya dirumah, korban terbangun dan melihat tersangka membuka pintu kamar sambil memegang sebilah pisau dan mengancam hendak akan melakukan percobaan pemerkosaan. Kemudian tersangka membuka celananya dan melihat hal tersebut korban langsung berdiri diatas kasur dan langsung melarikan diri.

"Percobaan pemerkosaan itu tidak berhasil dilakukan karena korban berhasil melarikan diri dan memanggil warga sekitar," kata Ipda Jimmy Andre, Senin (14/10/2019) malam.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat kejadian suami korban sedang tidak berada di rumah, karena bekerja diluar daerah.

"Saat kejadian korban hanya tinggal berdua sama anaknya, karena suaminya bekerja sebagai tukang di Desa Bandul," kata Jimmy.

Selanjutnya anggota Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh
Ipda Jimmy Andre melakukan penyelidikan dan pada Jumat (11/10/ 2019) dan mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan atau pengancaman dan mengamankan satu barang bukti berupa sebilah pisau.

"Pelaku kita amankan pada 11 Oktober sekira pukul 19:00 WIB secara persuasif di rumah keluarganya di Jalan Dorak sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / X / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK T. TINGGI tanggal 10 Oktober 2019. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Jimmy.
(Syaban /Karim)
Komentar

Berita Terkini