Dana APBD Percepatan Pembangunan infrastuktur Kecamatan Sebesar 5,6 Millyar Diduga Sarat KKN

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Dana percepatan pembangunan infrastruktur Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan menelan biaya 5,6 M untuk disalurkan di 14 Kelurahan setiap tahunnya.

Camat Pangkalan Kerinci Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya mengatakan,masing-masing Kelurahan menerima kucuran dana dari APBD sebesar 400 Juta,selain Kecamatan Pangkalan Kerinci yang menerima kucuran dana lebih besar dari Kecamatan lain yaitu sebesar 1.2 Milyar.

Kucurkan dana di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang jauh lebih besar nilainya di banding kelurahan lainnya dikarnakan ada tiga Kelurahan di Kecamatan Pangkalan Kerinci,ujar Camat.

Lebih lanjut,Pembanguan di tiga kelurahan yang di dikerjakan oleh KSM masing-masing kelurahan,seperti pembuatan semenisasi, drainase dan box cover.." menelan biaya 400 jt perkelurahan, dan hal ini sudah  disampaikan dan diperiksa oleh inspektorat." tuturnya.

Ditempat terpusah,Camat Bandar Petalangan Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya mengatakan,"Mas,Saya lagi di kantor Bupati, Mengenai jumlah anggaran nanti saya pastikan lagi, Dan dana itu sepenuhnya dikelola KSM kelurahan berdasarkan rapat bersana masyarakat dan apa saja yang akan di bangun dari dana tersebut".

Sementara Camat Kerumutan Husnizal, saat dikonfirmasi mengenai dana percepatan pembangunan infrastruktur Kecamatan, hanya dibaca dan tidak memberi jawaban.

Selain itu,Camat Pangkalan Lesung,Adnan melalui pesan whatsAppnya mengatakan,"Oh Iya Percepatan Pembangunan Inprastrukrur Kelurahan  ( PPIK ) bukan Kecamatan, untuk PPIK ini di kelolah oleh KSM (Kelompok swadaya masyarakat ) sebesar 400 Juta/ Kelurahan ,jadi bukan di kelolah oleh pihak Kecamatan.Dana APBD tahun 2018 Kelurahan Pangkalan Lesung,dipergunakan untuk Pembangunan Drainase, Boxcuper  2 unit dan  Pengerasan jalan",ujarnya.

Ditempat terpisah sekretaris LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Devid Amriadi yang ditemuai diruang kerjanya mekatakan, kami meminta pihak dari kejaksaan negeri Pelalawan agar memeriksa para camat Se-Kabupaten Pelalawan, karna diduga kuat ada indikasi korupsi dalam praktek pengelolaan anggaran percepatan pembangunan infrastruktur Kecamatan senilai kurang lebih 5,6 millyar rupiah pada tahun 2018.

Menurutnya, inspektorat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum maksimal dalam mengaudit anggaran keuangan di Pemda Pelalawan terkhusus di kecamatan ataupun kelurahan.

Kita tidak tau apa alasan pihak inspektorat yang belum mengeluarkan hasil auditnya, apakah alasan keterbatasan personil,atau SDM.

Undang-Undang mengatur kewenangan Inspektorat sebagai APIP, namun Jaksa harus memiliki solusi alternatif sebagai upaya menghindari adanya kepentingan pada suatu permasalahan.

Apa karna Inspektorat bagian dari Pemda Pelalawan, jadi ada indikasi faktor kesengajaaan untyk memperlambat audit.

Kami memibta kepada pihak kejaksaan Pelalawan harus cepat tanggap melihat permasalah ini, dan harus segera memeriksa semua Camat dan lurah yang di duga terlibat indikasi praktek korupsi.tuturnya.(74yung)
Komentar

Berita Terkini