WargaTolak Pengukuran Titik koordinat oleh PTPN II Kebun Sawit Seberang.

harianfikiransumut.com - Sawit Sebrang : Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di badan jalan Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik untuk memboikot pihak Direksi PTPN Tanjung Morawa yang berencana akan melakukan penentuan/pengecekan titik kordinat areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kebun Sawit Seberang (SWS), Kamis (5/9/2019) .
Kuasa hukum masyarakat penggarap, Mas’ud S.H, M.H dengan tegas menolak pihak PTPN II SWS dan BPN Langkat untuk melakukan penentuan kordinat dengan alasan, pihak PTPN II harus melakukan pengecekan kordinat secara global.

“Jangan areal yang diduduki warga yang kalian ukur,Kalau mau ukur, mulai dari patok di areal kebun,” ujar Mas’ud dengan tegas kepada pihak BPN dan PTPN II SWS.

“Lahan masyarakat diperoleh sejak tahun 1953, kemudian tahun 1979 Gubernur Sumatera Utara melepaskan areal seluas 203 Ha selanjutnya dibuat SK Gubernur dan diberikan kepada sekitar 200an masyarakat.

Kami akan menempuh upaya hukum karena pihak BPN dan PTPN II SWS telah melanggar hukum dengan cara masuk ke areal warga yang memiliki legalitas hukum,” tambah Mas’ud.(Belly)
Komentar

Berita Terkini